Ini Tarif Wisata Seks Modus Kawin Kontrak yang Dibongkar Bareskrim

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus kawin kontrak dan short time di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Pengungkapan tersebut berawal dari adanya video di YouTube berbahasa Inggris yang tersebar luas dan dilihat oleh berbagai negara (internasional).

Disebutkan bahwa di daerah Puncak, Jawa Barat terdapat Wisata Sex Halal lengkap dengan mencantumkan video testimoni pelaku.

Polisi berhasil mengamankan lima orang tersangka. Diketahui, pelaku berinisial NN dan OK, yang berperan sebagai mucikari. Mereka yang menentukan tarif booking out short time atau kawin kontrak.

Korban berhubungan badan dengan pelanggan selama 1-3 jam dengan tarif Rp 500 ribu-Rp 600 ribu.

Sedangkan harga 1 malam tarifnya Rp 1-2 juta.

Dan booking out secara kawin kontrak selama 3 hari tarifnya dipatok Rp 5 juta.

Sedangkan untuk waktu 7 hari dipatok dengan tarif seharga Rp 20 juta.

Keuntungan yang diperoleh kedua mucikari sebesar 40 persen. Sebagaimana dirilis suarasiber.com dari akun Instagram resmi Humas Polri, Sabtu (15/2/2020).

Sementara itu, sebanyak 11 orang korban yang sudah dititipkan ke panti rehabilitasi akan diserahkan ke Kementerian Sosial. Untuk dilakukan rehabilitasi kepada korban dan beberapa korban diberikan terapi di rumah perlindungan.

Seperti terapi psikososial, mental spiritual terkait persiapan mereka untuk kembali ke keluarga maupun masyarakat.

Atas perbuatannya para pelaku terjerat Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. (mat)

Loading...