Ketua PPP Kepri Kaget Dengar Bupati Anambas Diperiksa Rabu Depan

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Bupati Anambas Abdul Haris dipanggil, Rabu (25/4/2018) pukul 10.00 WIB di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta oleh Kombes Pol Surawan SIK, sebagai tersangka perkara penyalahgunaan kewenangan dan atau fitnah sesuai pasal 421 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 335 KUHP.

Pemanggilan tersebut diterima redaksi suarasiber.com, Sabtu (21/4/2018). Di dalam surat No S.Pgl/764/IV/2018/Dittipdum tertanggal 17 April 2018. Surat diteken Direktimur Tindak Pidana Umum Brigjen Drs Herry Rudolf Nahak SIK, disebutkan pelapor Abdul Haris, yaitu Mohammad Abdul Rahman.

Mohammad Abdul Rahman melaporkan Abdul Haris melalui surat laporan LP/359/IV/2017/Bareskrim tertanggal 6 April 2017. Artinya, sudah dilakukan sejak sekitar setahun yang lalu.

Terkait pemanggilan Bupati Anambas sebagai tersangka, Ketua PPP Kepri Sarafuddin Aluan SH, mengaku terkejut, dan tak menyangka.

“Bupati Anambas selalu konsultasi dengan saya dalam setiap langkah dan tindakan beliau ambil. Khususnya, untuk menghadapi tekanan luar biasa terhadap keinginan PT KJJ membuka perkebunan karet di wilayah Jemaja adalah tidak sesuai dengan tata ruang nasional. Dan tidak logis untuk areal perkebunan karet,” ujar Aluan, yang juga anggota DPRD Provinsi Kepri.

“Namun, di luar nalar saya saat ini beliau menjadi tersangka. Saya prihatin dan sedih,” tukasnya.

Meski begitu Aluan bangga, karena Abdul Haris mati-matian membela daerahnya Anambas. Haris tidak ingin di kemudian hari anak cucu masyarakat di sana menanggung beban penderitaan yang mungkin menjadi bencana alam.

“Saat ini saya setiap saat memberikan semangat agar menghadapi perkara ini dengan tenang dan argumentatif yang bisa terhindar dari hukum. Saya percaya Allah SWT memberikan jalan yang terbaik. Dan, Abdul Haris selalu dalam keadaan sehat walafiat. Amiin,” tutup Aluan. (mat)

Loading...