Remaja Putri yang Hilang Malam Tahun Baru, Pelakunya Diancam 15 Tahun Penjara!

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Remaja Putri yang Hilang Malam Tahun Baru, Maisa (14), sudah ditemukan. Setelah Satreskrim Polres Bintan, bertindak cepat segera setelah menerima laporan dari orang tua korban.

Pelakunya, Jefri (18), warga Jalan Galang Batang, Bintan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Polisi menangkap tersangka Jf, Jumat (3/2/2020) pukul 00.25 di sekitar pertigaan traffic light Korindo Kelurahan Sei Lekop, Bintan Timur.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanuddin menjawab suarasiber.com, Sabtu (4/1/2020).

Atas perbuatannya itu, Jefri diancam dengan pasal 82 Jo pasal 76 huruf e UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman pasal ini tidak main-main, minimalnya 5 tahun penjara dan maksimalnya 15 tahun penjara. Ditambah dengan denda maksimal Rp5 miliar!

Sebuah pelajaran bagi Jefri dan siapapun yang berbuat serupa. Ini bunyi pasalnya;

Pasal 82

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 76 e

“Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.”

Sedangkan yang dikategorikan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Termasuk yang masih berada di dalam kandungan.

Bukan Kejadian yang Pertama

Berita gadis dibawa kabur oleh orang yang dikenalnya bukan hanya kali ini, meski tak semua terjadi pada malam tahun baru.

Pada bulan Juni 2019 lalu, Ema (19) pergi meninggalkan rumahnya di Perumahan Griya Mawadah, Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, Bintan.

Ketika empat hari ia tak juga pulang, orang tuanya pun lapor ke Polsek Bintan Timur (Bintim). keluarganya menduga gadis ini diajak pergi kekasihnya.

Kemudian di bulan Novemver 2019, gadis remaja berusia 17 tahun berinisial BM ditemukan di kawasan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Batam.

Polisi sudah lepor polisi. Setelah dibantu polisi, akhirnya BM ditemukan di dekat sebuah lapangan sepakbola di Tanjungsengkuang.

BM mengaku dijemput oleh laki-laki yang baru dia kenal melalui media sosial.

Sementara pada April 2013 silam, Endang (14) dilaporkan hilang dari rumah orang tuanya di Kang Boy, Toapaya, Bintan. Oleh tetangganya, ada yang mengabarkan Siti dibawa kabur menggunakan sepeda motor. (mat)

Loading...