Larikan Remaja Putri di Malam Tahun Baru, Jefri Ditahan

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Jf alias Jefri (18) warga Jalan Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan ditetapkan sebagai tersangka. Dan, ditahan Satreskrim Polres Bintan dalam kasus melarikan anak di bawah umur.

Polisi menangkap tersangka Jf, Jumat (3/2/2020) pukul 00.25 di sekitar pertigaan traffic light Korindo Kelurahan Sei Lekop, Bintan Timur.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanuddin menjawab suarasiber.com, Sabtu (4/1/2020).

Seperti diberitakan sebelumnya, penangkapan dan penahanan dilakukan menyusul masuknya laporan ke polisi, terkait hilangnya Maisali Zalianti alias Maisa (14), remaja putri warga Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan.

Orang tua Maisa tak hanya melapor ke polisi tapi juga melalui media sosial Facebook. Dan, tersebar melalui grup WhatsApp (WA).

Foto berikut imbauan dari Susanti atau Anti, ibu dari remaja putri ini mencuat di Facebook dan grup WhatsApp. Diinformasikan Maisa terlihat dijemput pria pengendara Yamaha RX King di malam tahun baru, Selasa (31/12/2019).

Setelah menikmati malam tahun baru, kini Jefri berdiam di ruang tahanan polisi. (mat)

Loading...