Putri Arab Ditipu Rp 512 Miliar di Bali, Bareskrim Buru Pelaku

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo, mengatakan anggotanya tengah memburu EMC alias Evie dan EAH alias Eka, terduga penipu putri Arab, Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud.

Tak tanggung-tanggung, pelakunya menipu putri itu dengan jumlah sekitar Rp500 miliar. Kasus ini sudah dilaporkan ke polisi sekitar Mei 2019 lalu.

“Kerugian ditaksir Rp 512 miliar. Pelakunya masih dalam pencarian,” kata Brigjen Ferdy Sambo di Jakarta, Selasa (28/1/2020) seperti dilansir dari situs resmi humas Mabes Polri.

Sambo menjelaskan duduk perkaranya, dimana korban Princes Lolwah telah mengirimkan uang kepada terduga pelaku. Jumlahnya sekitar USD 36.106.574,84 atau sebesar Rp 505.492.047.760 sejak 27 April 2011 sampai 16 September 2018.

“Uang itu untuk pembelian tanah dan pembangunan villa Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali,” kata Sambo.

Namun, lanjutnya, pembangunan belum selesai sampai tahun 2018. Berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih, telah melakukan penilaian atas nilai bangunan villa Kama dan Amrita Tedja sesuai kondisi fisik bangunan.

“Dan, didapatkan nilai bangunan yang telah dibangun tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” ujarnya.

Jenderal berbintang satu ini, menambahkan tanah dan villa tersebut akan dibalik nama atas nama perusahaan PT Eastern Kayan. Namun, sampai sekarang tanah dan villa masih atas nama tersangka.

Selain itu, pelaku juga menawarkan sebidang tanah kepada korban sekitar 1.600 M2 di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali yang seolah-olah tanah tersebut dijual oleh pemiliknya.

“Kemudian, korban mengirimkan sejumlah uang sebesar USD 500.000 kepada tersangka. Akan tetapi, setelah dikonfirmasi bahwa tanah tersebut oleh pemilik tidak pernah mau dijual,” tukasnya.

Dalam kasus ini, pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan/atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan PemberantasanTindak Pidana Pencucian Uang. (mat)

Loading...