Jeriken Diisi Sabu, 2 Warga Tanjungpinang Ditangkap Polisi

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Tim Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri di bawah pimpinan AKBP Arthur Sitindaon menangkap FS dan A, warga Batu Tujuh, Kijang Lama, Tanjungpinang, di pantai Desa Mantang Lama, Bintan, Senin (23/12/2019) pukul 23.30 WIB.

“Keduanya ditangkap karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kabid Humas Polda Kepri AKBP Harry Goldenhardt S saat rilis penangkapan FS dan A di Polda Kepri, kemarin.

Tim Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri menemukan sabu-sabu seberat 18.000 gram di dalam dua jeriken warna biru di atas speedboat fiber bermesin 85 PK.

“Sampai saat ini kami terus melakukan pengembangan terhadap jaringan narkotika tersebut. Mengingat Provinsi Kepri merupakan wilayah dan sasaran empuk bagi para pengedar yang menggunakan jalur laut untuk pengirimannya,” imbuh Dirresnarkoba Polda Kepri AKBP Muji Supriyadi, yang juga hadir saat rilis.

Kedua pelaku telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Kejahatan Narkotika. Untuk penerapan pasal masih menunggu hasil pengembangan dan penyelidikan dari Tim Ditresnarkoba Polda Kepri. (mat)

Loading...