Lapor Kehilangan Kini Tak Harus ke Kantor Polisi

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Laporan kehilangan, entah barang, dokumen dan sebaginya menuntut warga datang ke kantor polisi terdekat. Kini Polres Tanjungpinang melakukan terobosan.

Pelapor bisa melakukannya melalui petugas yang ikut di mobil pelayanan keliling. Mobil ini mangkal di sebelah Bank BTN, Jalan DI Panjaitan, Batu 9, Tanjungpinang.

Polres Tanjungpinang melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) meresmikan penggunaan mobil pelayanan keliling ini pada hari Selasa, (12/11/2019).

Wakapolres Tanjungpinang Kompol Agung Gima Sunarya SIK hadir pada launching tersebut berharap agar pelayanan leporan kehilangan bisa dilakukan lebih mudah dan membuat masyarakat tidak direpotkan dengan harus ke kantor polisi.

Mobil pelayanan keliling ini menurut dia salah satu bentuk pelayanan sesuai UU Nomor 22 Tahun 2002. Undang-undang ini menyebutkan kepolisian memiliki fungsi memberikan pelayanan kepada masyarakat .

Disamping fungsi-fungsi lainnya yaitu pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, dan memberikan perlindungan serta pengayoman.

Peluncuran mobil pelayanan keliling juga di hadiri Wakil Wali Kota Tanjungpinang Hj. Rahma, S.IP, Sekda Kota Tanjungpinang Teguh Ahmad, Kadis Sosial Kota Tanjungpinang Agustiawarman, Perwakilan Bank di Tanjungpinang.

Wakil Wali Kota Tanjungpinang Hj. Rahma, S.IP mendukung inovasi yang dilakukan Polres Tanjungpinang.

“Kami kira hal ini dapat sangat membantu masyarakat apalagi yang tinggal cukup jauh dari kantor polisi,” ujarnya. (mat)

Loading...