Kasus Dugaan Rasis Bobby Jayanto Naik ke Penyidikan

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Penyidik di Satreskrim Polres Tanjungpinang, meningkatkan status kasus dugaan pidato rasis oleh Bobby Jayanto ke tahap penyidikan. Meski sudah berstatus penyidikan, namun penyidik polisi belum menetapkan tersangka di kasus ini.

Kasus itu naik ke tahap penyidikan, setelah penyidik meminta keterangan dari sejumlah pihak. Termasuk dari Bobby Jayanto, yang dipanggil ke polisi beberapa hari lalu sebagai saksi.

AKBP Ucok Lasdin Silalahi, Kapolres Tanjungpinang melalui Kasat Reskrim AKP Efendri Ali, menyampaikan hal itu kepada wartawan, Jumat (28/6/2019).

Menurut Efendri, penyidik memiliki keyakinan untuk menaikkan status ke penyidikan. “Unsurnya sudah cukup,” kata Efendri.

Kasus ini berawal dari pidato Bobby Jayanto di Pelantar 2 Tanjungpinang, menjelang lomba perahu naga (7/6/2019) malam. Pidato dalam bahasa Tionghoa dituding bernada rasis.

Akibatnya, Bobby yang menjabat Ketua Partai Nasdem Tanjungpinang, dan caleg terpilih DPRD Kepri, dilaporkan ke polisi oleh empat ormas. Para pelapor, dan Bobby sebagai terlapor sudah dimintai keterangan oleh penyidik polisi.

Selain itu, empat panitia kegiatan lomba perahu naga, dan sembahyang keselamatan juga sudah dimintai keterangannya. Termasuk, seorang penerjemah bahasa Tionghoa, dan seorang pemakna kata (yang dilaporkan rasis).

Setelah penetapan status menjadi penyidikan, ujar Efendri, penyidik menggelar rapat. Untuk penetapan tersangka di perkara ini.

Sikap rasis sebagaimana dilaporkan empat ormas tersebut, diancam dengan dengan hukuman maksimal 5 tahun dan atau denda Rp500 juta. Sebagaimana yang disebutkan di pasal 5 junto pasal 16 UU RI nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras. (mat)

Loading...