Arifin Nasir Eks-Kadisbud Kepri Habiskan Masa Pensiun di Tahanan

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Eks-Kadis Kebudayaan Pemprov Kepri, Arifin Nasir harus menghabiskan masa pensiunnya di balik jeruji besi. Setelah, ditetapkan, dan ditahan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh penyidik Polda Kepri.

Arifin Nasir pun harus menerima kenyataan pahit mengenakan baju tahanan warna oranye, saat ditampilkan di konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (18/11/2019).

Untuk menahan malu, Arifin Nasir mengenakan masker penutup mulut dan hidung. Dia ditampilkan bersama dua tersangka lainnya, Direktur CV Rida Djawari, Muhammad Yaser, dan Direktur PT Sumber Tenaga Baru, Yunus.

Meski sempat lolos dari tim penyidik Kejati Kepri. Namun, ketiganya terjaring tim penyidik Polda Kepri.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Monumen Bahasa di Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri tahun 2014.

Korupsi itu tak hanya menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,2 miliar. Kerugian nonmateri juga dialami masyarakat, karena proyek itu dijangka menjadi kebanggaan. Bahwa, Bahasa Melayu adalah Ibu dari Bahasa Indonesia.

Kini, ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. (mat)

Loading...