Akhirnya, Arifin Nasir Eks-Kadisbud Kepri Masuk Lokap

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Arifin Nasir, pensiunan PNS Pemprov Kepri, dan eks-Kadis Kebudayaan, ditahan di Polda Kepri, Senin (30/9/3019). Sebelum ditahan, Arifin Nasir sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan Monumen Bahasa di Pulau Penyengat.

Kombes Pol Erlangga, Kabid Humas Polda Kepri saat dikonfirmasi suarasiber.com, Selasa (1/10/2019), membenarkan penahanan Arifin Nasir.

Dengan penahanan ini, maka ada tiga tersangka yang sudah ditahan di Rutan Polda Kepri. Dua tersangka lainnya yang sudah ditahan, adalah Yasin, dan M Yasir.

Dugaan korupsi pembangunan Monumen Bahasa ini, awal sempat ditangani Kejati Kepri. Bahkan, Kejati Kepri membentuk tim, dan memintai keterangan dari sejumlah pihak terkait. Namun, penanganannya tak berbekas hingga akhirnya ditangani Polda Kepri di awal 2019.

Ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda ke Kejati. Dugaan korupsi di kasus berjumlah sekitar Rp2,3 miliar. (mat)

Loading...