Arifin Nasir Masih Bebas! Tersangka Korupsi Lainnya Langsung Ditahan

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek monumen bahasa di Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, namun Arifin Nasir eks-Kadis Kebudayaan Kepri, masih bebas.

Hingga berita ini dirilis, belum diperoleh keterangan, apa yang membuat Arifin Nasir masih bebas.

Beda dengan dua tersangka lainnya, MY (Muhamad Yasir), dan YN (Yunus), yang langsung ditahan, Senin (23/9/2019). Usai dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri di Polres Tanjungpinang.

Dugaan korupsi proyek ini sudah tercium sejak mulai terkendala pembangunannya tahun 2014. Kejati Kepri sempat membuat tim menyelidiki dugaan korupsi ini, Maret 2017. Namun, hingga tahun 2018 berakhir, tanpa kejelasan.

Lepas di Kejati Kepri, giliran Polda Kepri yang menyelidiki di awal 2019. Kali ini, ada hasilnya dengan terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda ke Kejati.

Setelah berbulan-bulan menyelidiki, akhirnya penyidik Polda Kepri menetapkan tiga tersangka. Sebagaimana yang ada di-SPDP, yakni Arifin Nasir (AN) eks-Kadis Kebudayaan Kepri, yang kini sudah pensiun.

Kemudian, Muhamad Yasir (MY), dan Yunus (YN). Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlambang menjawab suarasiber.com, Senin (23/8/2019), mengatakan keduanya sudah ditahan. Sedangkan Arifin Nasir, tidak disebutkan ditahan.

Dugaan korupsi di proyek monumen bahasa itu bernilai sekitar Rp2,3 miliar. (mat)

Loading...