Arifin Nasir, Eks-Kadis Kebudayaan Kepri Jadi Tersangka Korupsi Monumen Bahasa di Pulau Penyengat

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Arifin Nasir (AN), bekas Kadis Kebudayaan Pemprov Kepri ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek Monumen Bahasa di Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri. Penyidik di Ditreskrimsus Polda Kepri juga menetapkan dua orang lainnnya sebagai tersangka, yakni YN dan MY.

Untuk tersangka YN dan MY sudah diamankan di Polres Tanjungpinang, Senin (23/9/2019). Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlambang menjawab suarasiber.com, siang ini.

“Benar, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri telah menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan tindak oidana korupsi proyek pembangunan Monumen Bahasa di Pulau Penyengat atas nama AN, YN, dan MY,” kata Erlangga.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, proyek tahun 2014, itu dimenangkan PT Sumber Tenaga Baru dengan nilai sekitar Rp12,585 miliar.

Dugaan korupsi proyek ini awalnya dilidik Kejati Kepri, Maret 2017. Namun, tidak ada perkembangan. Dan, akhirnya Polda Kepri yang menanganinya di awal 2019 ini. (mat)

Loading...