Perbaikan Jembatan 2 Dompak Prioritas Pemprov Kepri

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau H.TS. Arif Fadillah menyampaikan jika perbaikan jembatan II Dompak menjadi perhatian Pemprov Kepri. Koordinasi dengan pihak terkait akan dilaksanakan.

“Pemerintah Provinsi Kepri akan melaksanakan saran dan masukan dari DPRD serta akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar pelaksanaan perbaikan jembatan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Arif.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat memberikan sambutan pada acara Jawaban Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Ranperda Perubahan APBD beserta Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 di Gedung DPRD Provinsi Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Rabu (21/9/2019).

Untuk memperbaiki Jembatan II Dompak, membutuhkan biaya yang besar. Namun sebagai sarana yang vital bagi masyarakat, maka perbaikan harus dilakukan segera.

“Atas kerusakan jembatan tersebut menjadi prioritas Pemerintah Provinsi Kepri pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 ini,” tambahnya..

Di sisi lain, Arif menyampaikan apresiasi dan terimakasih yang sebesar-besarnya atas pandangan dari seluruh fraksi di DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Fraksi-fraksi di DLRD Kepri telah memberikan saran yang konstruktif terhadap substansi atas Ranperda Perubahan APBD beserta Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun 2019 yang telah disampaikan beberapa waktu lalu yang selanjutnya akan dibahas dan disahkan menjadi Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.

Baca Juga:

Usai Rapat di Batam, Isdianto: Nikmati yang Enak-enak di Batam

Ada Pejabat Pemprov Kepri Setor Upeti ke Nurdin Basirun

Menanggapi pandangan dari hampir seluruh Fraksi di DPRD terkait belum siginifikannya kenaikan Pendapatan Daerah yang salah satu penyebabnya adalah belum optimalnya Pendapatan Asli Daerah, Arif menjelaskan bahwa sumber pendapatan dana perimbangan yang berkontribusi terbesar pada APBD Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau adalah berasal dari Dana bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi.

Sedangkan untuk pendapatan Asli DaerahProvinsi Kepulauan Riau sudah diatur oleh UU. Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi daerah, dimana objek pajak daerah Provinsi sudah dibatasi hanya pada pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar dan Pajak Roko sehingga Pemerintah Daerah tidak diperkenankan memungut pajak selain objek pajak yang sudah ditentukan.

“Pemerintah saat ini telah melakukan berbagai upaya dalam mengoptimalkan Pendapatan Pajak. Diantaranya melalui program-program ungmgulan seperti: Operasi Penertiban PKB dan BBNKB, Penagihan Aktif PKB, BBNKB dan Air Permukaan serta pengelolaan Layanan Samsat Unggulan antara lain, Corner Samsat, Samsat Keliling, Samsat Bergerak, Samsat Mall Pelayanan Publik, Samsat Delivery, serta Samsat Link. Semua ini dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelas Arif.(mat)

Loading...