Turun Pangkat, Dr Arif Fadillah Tetap Sekdaprov Kepri

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – TS Arif Fadillah bisa tetap senyum, meskipun pangkatnya diturunkan 1 strip dari IV/e atau Pembina Utama menjadi IV/d atau Pembina Utama Madya. Namun, jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri masih dalam genggaman.

Kepastian pangkat Dr Arif Fadillah diturunkan 1 strip, dan tetap menjabat jabatan Sekdaprov Kepri diperoleh suarasiber.com, Selasa (25/7/2018), setelah mengonfirmasi Dr Noraida Mokhsen, Komisioner Komosi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Selain itu, suarasiber.com juga melakukan konfirmasi kepada Kepala Kantor Regional (Kanreg) XII Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Pekanbaru, Andrayati.

“Sudah ada klarifikasi dari Ditjen Otonomi Daerah, bahwa yang bersangkutan (Arif Fadillah) diturunkan pangkatnya setingkat untuk masa 3 tahun,” kata Dr Noraida, yang akrab dengan sapaan Ibuk Ida.

Ditambahkan Ibuk Ida, walau Arif Fadillah turun pangkat dari IV/e ke IV/d. Akan tetapi secara kepangkatan Arif Fadillah masih memenuhi syarat menjadi pejabat eselon I.b (sekretaris daerah provinsi, red).

“Ini akan masuk dalam rekam jejak yang bersangkutan (Arif Fadillah),” tukas Ibuk Ida.

Dikonfirmasi terpisah sebelumnya, Andrayati, Kepala Kantor Regional (Kanreg) XII Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Pekanbaru, mengatakan penurunan pangkat Arif Fadillah tidak membuatnya kehilangan jabatan Sekdaprov. Walau jabatannya tetap, namun, penurunan pangkat itu, adalah salah satu sanksi berat.

Sebagaimana telah diberitakan sanksi berat Sekdaprov Kepri itu, berawal dari kegiatan pernikahan anaknya pada Februari 2018 lalu. Yang selanjutnya menimbulkan dugaan gratifikasi yang diperiksa KPK.

Hasil pemeriksaan KPK itu kemudian direkomendasikan ke Kemdagri. Hasilnya, pangkat Arif diturunkan 3 tahun atau dari IV/e ke IV/d. (mat)

Loading...