Oknum Pegawai Dishub Batam Disuap Rp20 Juta untuk Selundupkan Mikol

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Mengantongi uang Rp20 juta dari AC, Staf Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Kota Batam berinisial EF berniat membantu meloloskan pengiriman 6 kardus minuman beralkohol keluar Batam. Namun EF keburu ditangkap anggota Satreskrim Polresta Barelang.

pegawai dishub batam ditangkap 2
Ini lho barang buktinya, uang Rp20 juta yang diserahkan dalam amplop. Foto – polda kepri

Kejadian ini berlangsung Sabtu (27/7/2019) pukul 13.00 WIB di Pelabuhan Rakyat “Pak Amat” Kecamatan Sekupang. Saat ditangkap EF bersama seorang sopir, Adriansyah.

Diperoleh keterangan dari Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Erlangga, penangkapan EF berawal dari informasi tentang rencana EF. Pagi itu, kira-kira pukul 10.00 WIB polisi bergerak ke lokasi. Terlihat AC menyerahkan amplop berwarna cokelat kepada EF. Selanjutnya EF bersama Adriansyah meninggalkan tempat tersebut dan menuju kepelabuhan dengan membawa 6 Kardus minuman milik Inisial AC.

Baca Juga:

Cara Mengatasi Jerawat yang Murah dan Efektif

Jual Beli Hewan Qurban Bikin Uang Rp69,9 Triliun Berputa

Pembekalan Taruna Baru, Komjen Arief: Jadilah Taruna Petarung bukan Ayam Sayur

Masih Pesan Komjen Arief: Ini Bukan Penitipan Anak, Tak Bisa Lagi Seenaknya!

Saat hendak memuat 6 kardus minuman ke kapal pompong, Penyidik Satreskrim Polresta Barelang melakukan penangkapan, Barang bukti 6 kardus minuman beralkohol merek Chievas dan uang Rp20 juta diamankan.

Polisi lantas melakukan pengejaran terhadap AC, “Namun sudah tidak ditemukan dan tidak diketahui keberadaannya,” ujar Erlangga.

EF, kelahiran Tanjungbatu, akan dijerat Undang-Undang Republik Indonesia no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia no. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mat)

Loading...