Pembeli Rumah Subsidi Wawancara Massal dengan Pihak Bank

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Pembeli rumah subsidi lewat PT Kusuma Wijaya Sukses, PT Cahaya Dompak Indah, PT Utama Sejati Baru dan PT Karya Cahaya Lestari melakukan wawancara dengan pihak Bank BTN di Comforta Hotel Tanjungpinang, Sabtu (16/3/2019).

Wawancara ini merupakan proses yang harus dilalui calon pemilik rumah subsidi untuk bisa melakukan akad kredit. Tahapan ini menjadi penting karena pihak Bank akan menentukan apakah seseorang layak memiliki rumah subsidi atau tidak.

Perwakilan PT Cahaya Dompak Indah, Bernard, menambahkan dengan wawancara pihak bank mengetahui kemampuan calon pembeli rumah subsidi. Para peserta wawancara massal diwajibkan menjawab beragam pertanyaan yang lazim dilakukan warga yang wawancara untuk persiapan akad kredit perumahan.

Baca Juga:

Camat dan Kades di Anambas Diminta Siapkan Gudang Logistik Pemilu 2019

Peserta BC Gowes for Charity Bersepeda 1,5 Jam Menuju Panti Asuhan An Nur

Kiprah Relawan Demokrasi Disambut Baik oleh Masyarakat

Kabupaten Anambas Gelar STQ dan Hadis VI di Tarempa

Diantaranya pekerjaan pemohon kredit, jumlah penghasilan per bulan, biaya pengeluaran rutin per bulan. Syarat kepemilikan rumah subsidi bagi karyawan ialah gaji yang diterimanya tak melebihi Rp4 juta per bulan. Jika bukan karyawan tetap bisa mengajukan permohonan dengan syarat yang sudah ditentukan.

“Pohak bank juga akan menanyakan apakah memiliki kredit lain yang belum dilunasi. Dari pertanyaan itu pihak bank bisa menghitung persentase rasio pinjaman sebesar 30 persen dari pendapatan atau gaji calon pemohon kredit,” jelas Bernard.

Ditambahkan Direktur PT Kusuma Wijaya Sukses, Parlin Purba, untuk mendapatkan rumah subsidi salah satu syaratnya ialah calon pembeli belum memiliki rumah. Hal ini dikuatkan dengan surat keterangan dari pihak kelurahan tempatnya tinggal. (mat)

Loading...