Imigrasi Batam Telisik Siapa Sponsor 8 Pekerja Asal Tiongkok di PT San Hai Plastics

Loading...

BATAM (suarasiber) – Pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengamankan delapan warga Tiongkok yang diduga bekerja di PT San Hai Plastics, Kawasan Industri Putra Perkasa Harapan Jaya, Jalan Brigjend Batu 19, Tanjunguncang, Batam, Rabu (13/3/2019).

Disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Lucky Agung Binarto, saat ini 8 WNA dan penjamin atau sponsor yang mendatangkan mereka masih di periksa lebih lanjut.

“Pemeriksaan dilakukan guna mengetahui ada tidaknya pelanggaran Keimigrasian yang dilakukan,” ujar Lucky, sehari beleum pengamanan, seperti dilansir dari kabarbatam.com.

Terungkapnya masalah ini bermula pada Jumat (8/3/2019), saat pegawai Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melakukan pengawasan keimigrasian di PT San Hai Plastics.

Informasi yang didapatkan petugas Imigrasi bahwa diduga ada warga negara asing yang bekerja di perusahaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan.

“Kami temukan delapan orang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) diduga bekerja di PT San Hai Plastics. Ada gugaan juga, mereka bekerja tanpa izin,” jelas Lucky.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap delapan orang asing tersebut, lima di antaranya dibebaskan dan tiga orang ditahan karena tidak memiliki izin kerja.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, lima orang TKA kita lepas karena memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), atas nama inisial LC (Laki-laki), LC (Laki-laki), PW (Perempuan), ZP (Laki-laki) dan HS (Laki-laki),” ungkap Lucky.

Sedangkan tiga orang lagi ditahan kerena menggunakan Visa Kunjungan, atas nama inisial CM (Laki-Iaki), ZD (Laki-laki) dan MM (Perempuan). (mat)

Loading...