Kamis, 4 Juni 2026

ASN Pemkab Anambas Menjadi Contoh Kepatuhan Membayar Pajak bagi Warga

Tayang:


ANAMBAS (suarasiber) – Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas menyelenggarakan kegiatan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak PPN Tahunan tahun 2018. Pegawai negeri (ASN) di kabupaten ini diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Bupati Anambas Abdul Haris yang hadir pada hari itu. Bupati mengajak semua ASN dan pegawai di Pemkab Anambas patuh dan tat menbayar pajak.

Baca Juga:

8.389 Bintara Remaja Lulus Pendidikan, Jangan Berpikir Selewengkan Wewenang


Polisi Tanjungpinang Blusukan ke Sekolah dan Kampung, Ngapain, Ya?

GenBI Dilibatkan dalam Seleksi Calon Penerima Beasiswa Bank Indonesia

“Pajak itu kewajiban yang hakikatnya untuk kesejahteraan dan kemajuan pembangunan daerah termasuk di Anambas. Kita mulai dari ASN selanjutnya diikuti olah masyarakat luas,” ujar Bupati, belum lama ini.

Kegiatan ini dihadiri pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjungpinang, Sekda Anambas Sahtiar SH MH serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas. (hs)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Open Tournament Genting Pulur Cup VI 2026 Digelar, 47 Tim Perebutkan Hadiah Rp66 Juta

Poster resmi Open Tournament Genting Pulur Cup VI Tahun 2026

Bupati Anambas Serahkan Bantuan Sapi Kurban Presiden RI di Letung

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyerahkan bantuan sapi kurban Presiden RI kepada panitia Masjid Al Kautsar Letung, Kabupaten Kepulauan Anambas,Rabu (27/5/2026). Diskominfo Anambas

Penghentian Penuntutan Kasus Pengeroyokan di Anambas Disetujui, Dua Tersangka Dapat Keadilan Restoratif setelah Korban Memaafkan

Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas bersama pihak terkait menunjukkan dokumen penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) terhadap dua tersangka kasus pengeroyokan, Jumat (22/5/2026). Foto - Istimewa