Tawarkan Siswi SMA ke Tamu Hotel, Mahasiswi Diamankan Polisi

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Marsabella (19), seorang mahasiswi di Tanjungpinang ditangkap anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang setelah ada laporan dari Mudjairi dan putrinya, sebut saja Kuntum, 13 Februari 2019 lalu.

Rangkaian kisahnya seperti ini, berawal pada tanggal 7 Februari 2019 pukul 18.00 WIB, Kuntum mendapatkan pesan singkat dari Marsabella. Mahasiswi ini mengajak Kuntum ke sebuah hotel di Tanjungpinang.

Kuntum dan Marsabella pun sampai ke hotel, dan naiklah keduanya ke lantai 3. Di lorong lantai ini seorang lelaki berumur 41 tahun telah menunggu dan menjumpai Kuntum serta Marsabella. Kedua perempuan muda ini lantas diajak Hasan ke kamarnya.

Namun Marsabella tak mau dan mengajak Kuntum turun serta duduk-duduk di dekat kolam renang. Tak lama berselang datang seseorang menghampiri Marsabela.

“Gak jadi,” ujar lelaki tadi kepada Marsabella.

“Saya lalu diajak Marsabella untuk pulang,” ujar Kuntum saat melapor, ditemani ayahnya, Mudjairi. Hal ini tercantum pula dalam berkas laporan yang diterima suarasiber.com, Jumat (15/2/2019).

Pada Jumat, 8 Februari 2019 kira-kira pukul 21.00 WIB Marsabella mengirimkan pesan ke ponsel Kuntum. Kali ini mahasiswi ini minta izin mengirimkan nomor seluler Kuntum ke Hasan. Marsabella mengatakan apa yang dilakukannya atas permintaan Hasan.

Selanjutnya Hasan dan Kuntum bekomunikasi. Hingga akhirnya Sabtu, 9 Februari 2019 kira-kira pukul 10.00 WIB Hasan meminta Kuntum menemuinya di hotel yang sama.

Menurut pengakuan Kuntum, awalnya ia tak membalas ajakan tersebut. Namun setelah Hasan mengirimkan pesan yang isinya di hotel ada teman-teman Kuntum lainnya, hati siswi SMA ini luluh.

Setibanya di hotel, Kuntum menghubungi Hasan. Hasan meminta Kuntum naik ke sebuah kamar di lantai 3. Ia mengetuk pintu dan dibuka oleh Hasan.

Rupanya Hasan berbohong, karena di dalam kamar itu tak ada teman-teman Kuntum. Hanya ada Hasan di dalam. Begitu Kuntum masuk, Hasan mengunci pintu kamar dan melakukan persetubuhan dengan gadis di bawah umur tersebut.

“Usai melepaskan hasrat, Hasan memberi uang Rp1 juta kepada Kuntum, Kuntum mengambilnya dan pulang,” terang Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali di kantornya, Jumat siang. (mat)

Loading...