Kepala LKPP Inginkan UKPBJ jadi Unit Pengadaan Barang dan Jasa Unggulan

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Biro Administrasi Layanan Pengadaan Setda Provinsi Kepri sebagai Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Provinsi Kepri menghadiri acara Rakornas UKPBJ Provinsi bertempat di Labuan Bajo, NTT, belum lama ini.

LKPP mengundang seluruh perwakilan UKPBJ, Biro Organisasi dan BKPSDM dari 34 provinsi di Indonesia untuk berkoordinasi dalam mewujudkan kelembagaan yang efektif di seluruh Indonesia.

Pada sambutannya, Kepala LKPP Dr Ir Roni Dwi Susanto MSi yang baru dilantik 25 Januari 2019 ini berharap agar nantinya UKPBJ bisa menjadi pusat unggulan PBJ di daerahnya masing-masing.

Ia juga berpesan untuk memperhatikan konsideran dalam Perpres 16 Tahun 2018, PBJ berperan penting dalam pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan ekonomi nasional dan daerah.

“Dan yang lebih penting lagi bagaimana PBJ itu memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money), jadi setiap yang kita keluarkan akan memberikan dampak yang optimal,” ujar Roni.

Juga disinggungnya bagaimana meningkatkan peran UMKM, meningkatkan pemanfaatan produksi dalam negeri, meningkatkan pemerataan ekonomi. “Jadi tujuannya ada di konsideran itu, bukan menyediakan barang saja tapi tidak bermanfaat,” tambahnya.

Baca Juga:

Puskesmas Gembong Ingatkan Dokter Cilik Bahaya Merokok dan Narkoba

Tiap Pagi, Pegawai Pemkab Bintan Sibuk Cari Tumpangan

Diskon Spa & Massage dengan Menginap di Comforta Hotel Tanjungpinang

Anda Melihat Gadis Ini? Mari Bantu Mengabari Orang Tuanya

Kepala LKPP juga menekankan kata wajib pada ketentuan pasal 88 Perpres 16 Tahun 2018 dimana itu merupakan bahasa hukum yang harus dilaksanakan yaitu :

1. Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib dijabat oleh Pengelola PBJ paling lambat 31 Desember 2020.
2. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh ASN/TNI/Polri wajib memiliki sertifikat kompetensi dibidang PBJ paling lambat 31 Desember 2023.
3. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh personil lain wajib memiliki sertifikat kompetensi dibidang PBJ paling lambat 31 Desember 2023.
4. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib memiliki sertifikat keahlian tingkat dasar dibidang PBJ sepanjang belum memiliki sertifikat kompetensi dibidang PBJ sampai dengan 31 Desember 2023.

Beberapa kesepakatan Rakornas ini diantaranya UKPBJ Provinsi menyepakati Peta Jalan Rencana Aksi Pencapaian Tingkat Kematangan UKPBJ sebagai bagian dari Aksi Pencegahan Korupsi 2019-2020 dalam rangka Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sesuai Perpres 54 Tahun 2018.

Dan juga komitmen dari masing-masing Provinsi dalam pembinaan UKPBJ Kabupaten/Kota yang akan diwujudkan dalam bentuk Rakor di Tahun 2019. Di Provinsi Kepri sendiri agenda Rakor UKPBJ Kabupaten/Kota diagendakan pada bulan Juli 2019. (mat)

Loading...