Kelompok Bimbingan Haji dan Umrah Wajib Kantongi Izin Dirjen

Loading...

KARIMUN (suarasiber) – Selain manasik haji oleh pemerintah melalui Kementerian Agama, kelompok atau perorangan juga bisa melakukannya. Namun syaratnya jelas, harus mengantongi izin dari Dirjen Haji dan Umrah RI.

Hal ini dijelaskan oleh Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Karimun, H Endang Sry Wahyu, Kamis (7/2/2019). Soal biayanya, dibebankan kepada calon jemaah haji.

“Yang belum pernah melakukan mengajukan izin dahulu, yang sudah pernah bisa memperpanjang izinnya,” terang H Endang, seperti dilansir suarasiber.com dari kepri.kemenag.go.id.

Apa yang disampaikannya, imbuh Endang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.

Penyelenggaraan bimbingan manasik haji yang dilaksanakan oleh perseorangan wajib paham mengenai syarat dan rukun ibadah haji sesuai dengan syariat islam, sudah berpengalaman melakukan ibadah haji dan memiliki sertifikat pembimbing manasik yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.

Sedangkan bimbingan manasik haji yang dilakukan oleh kelompok bimbingan harus memenuhi persyaratan, berbadan hukum yayasan atau perkumpulan; mempunyai susunan pengurus yang tidak dijabat oleh PNS Kementerian Agama yang masih aktif; memiliki tenaga yang mempunyai kompetensi di bidang perjalanan haji, kesehatan, dan manasik haji yang dibuktikan dengan sertifikat pembimbing manasik dan memperoleh rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Baca Juga:

Bupati Anambas: Ceramah Tokoh Agama Harus Menyejukkan demi Pemilu Damai

Breaking News, Lelaki Ini Dilaporkan Hilang di Hutan Lindung

Lagu Selamat Datang Pahlawan Iringi Penyambutan Danlantamal IV yang Baru

2 ABK Tugboat Koi 3 yang Tenggelam Ditemukan Meninggal Dalam Kabin

“Selain harus memiliki rekomendasi dari Kanwil Kemenag Provinsi, mereka juga harus memiliki izin dari Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI,” tambah Endang.

Bimbingan ibadah haji oleh kelompok atau perorangan harus berpedoman pada buku bimbingan manasik dan perjalan haji yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Kelompok Bimbingan yang sudah mendapat izin wajib diakreditasi 3 tahun sekali oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi. Akreditasi ini dipergunakan sebagai bahan penilaian terhadap kelayakan dan kualitas bimbingan yang diberikan oleh Kelompok Bimbingan.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa dikenai sanksi tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin dan atau pencabutan sertifikat pembimbing manasik sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara bimbingan haji. (mat)

Loading...