Setubuhi Anak Tiri, Diganjar 10 Tahun Penjara

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Abraham Enda Iskandar alias Bram (41), duduk termenung di pojok ruang tahanan Pengadilan Tanjungpinang, Selasa (16/10/2018) sore.

Termenung merenungi nasibnya, setelah divonis majelis hakim di PN Tanjungpinang yang diketuai Jhonson FE Sirait, anggota Iriaty Khairul Ummah dan Hendah Karmila memberi bonus 2 tahun penjara.

[irp posts=”11548″ name=”3 Kepala Dinas, 1 Kabid di Bekasi Ditahan KPK”]

Bram pria bertubuh atletis ini divonis penjara 10 tahun, yang berarti 2 tahun lebih berat dari tuntutan penuntut umum Gustian Juanda Putra SH. Yang menuntutnya dengan hukuman 8 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, Bram juga divonis membayar denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara.

[irp posts=”11544″ name=”Pembahasan APBD Cuma Seremonial?”]

Warga Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang ini didakwa menyetubuhi anak tirinya sendiri yang masih berusia 10 tahun (saat kejadian itu terjadi).

Peristiwa itu terjadi ketika istri terdakwa, sedang pergi menjemput anaknya yang lain ke sekolah sekitar akhir tahun 2017. Di rumah hanya ada terdakwa dengan korban.

[irp posts=”11537″ name=”Mobil Pejabat Lingga Terjun ke Jurang”]

Saat itu terdakwa tengah menonton film bokep yang memang sudah hobinya, dan korban sedang berbaring menonton teve. Terdakwa kemudian membujuk rayu korban hingga korban terpedaya.

Perbuatan itu terus menerus dilakukan terdakwa hingga April 2018, sebelum ketahuan. Dan, akhirnya mengantarkan Abraham ke penjara. (mat)

Loading...