Oknum Pegawai PLN Ditangkap Tim Saber Pungli

Loading...

KARIMUN (suarasiber.com) – Unit Penindakan Tim Saber Pungli Polres Karimun melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang, di depan Kantor PLN Rayon Tanjungbalai Karimun, Jalan Pertambangan, Kelurahan Sei Ayam, Kecamatan Tebing Senin (12/2/2018), pukul 15.09 WIB.

Dua orang tersebut adalah JN, seorang tukang ojek yang dimintai tolong oleh RZ, pelanggan PLN di Kecamatan Buru dan
CHT (29), pegawai bagian Pengawasan Perkreditan di Kantor PLN Rayon Tanjungbalai Karimun. Dalam OTT kali ini, disita uang Rp15 juta yang diduga denda Pelangaran Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

Penangkapan dilakukan sesaat setelah JN mengantarkan amplop coklat kepada CHT di seberang jalan Kantor PLN. Polisi pun mengamankan keduanya berikut barang bukti uang yang ada di tangan pelaku.

Hingga Senin malam sekitar pukul 19.00 WIB, kedua pria yang diamankan masih diperiksa di ruang Unit Saber Pungli Polres Karimun.

Kapolres Karimun, AKBP Agus Fajarudin SIK melalui Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febriantara, kepada suarasiber.com, Selasa (13/2/2018) mengatakan masih melakukan pendalaman.

“Kita amankan Rp15 juta tunai. Uang itu titipan RZ, yang tinggal di Pulau Buru,” sebut Lulik.

Operasi tangkap tangan terendus dari dugaan pelanggaran P2TL dengan kode PIV yang diterima RZ. Warga ini pun menghubungi CHT, karena CHT yang telah memindahkan meteran ketika ia menjabat Kepala Sub Rayon PLN di Kecamatan Buru.

CHT dan RZ berkomunikasi sehingga terlontar jumlah Rp32 juta. Namun korban tak mampu membayar sebesar itu. Terjadi negosiasi hingga disepakati Rp15 juta. Pengantaran dilakukan dengan cara menyewa jasa pengojek, berinisial JN.

Dari dua orang, yakni JN dan CHT, polisi menetapkan CHT sebagai tersangka. Sementara JN hanya sebagai saksi. (adi)

Loading...