Suarasiber.com (Tanjungpinang) – Rencana Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melelang pengelolaan kawasan Taman Gurindam 12, Tepi Laut Tanjungpinang, memicu gelombang kritik.
Tokoh masyarakat Tanjungpinang, Hajarullah Aswad, menilai langkah tersebut sebagai bentuk pengabaian kepentingan publik.
“Pesisir itu ruang publik, bukan barang dagangan. Privatisasi tidak bisa dilakukan terhadap ruang publik, apa pun alasannya,” tegas Hajarullah, Sabtu (13/9/2025).
Ia menilai kebijakan provinsi itu janggal sejak awal. Tidak ada sosialisasi ke masyarakat, bahkan Pemerintah Kota Tanjungpinang sebagai pemilik wilayah pun tidak dilibatkan.
“Ini bukan cuma soal koordinasi, tapi soal etika pemerintahan. Bagaimana mungkin pemko dan masyarakat justru tahu dari media, bukan dari rapat resmi?” ujarnya heran.
Hajarullah mendesak agar aset tersebut diserahkan saja ke Pemko Tanjungpinang. Menurutnya, pemerintah kota jauh lebih tepat mengelola kawasan yang berada di wilayahnya sendiri.
“Provinsi itu fungsinya menangani urusan lintas kabupaten/kota. Kalau urusan Tepi Laut saja harus ditarik ke provinsi, lalu dioper ke swasta, apa gunanya otonomi daerah?” sindirnya.
Lebih tajam lagi, ia menyebut rencana melibatkan pihak ketiga sebagai keputusan yang merugikan publik.
“Kalau sejak awal tujuannya untuk swasta, kenapa reklamasi tidak sekalian dibiayai mereka? Jangan sampai masyarakat cuma jadi penonton di tanahnya sendiri,” pungkasnya. (eko)
Editor Yusfreyendi





