Asset Recovery, KPK Setor Rp10,4 Miliar ke Kas Negara

Loading...

JAKARTA (suarasiber) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang Rp10,424 miliar, SGD 1.060 dan USD 50 ke kas negara yang dilaksanakan oleh Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono, Jumat (24/4/2020). Penyetoran itu sebagai upaya pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi.

Hal ini disampaikan Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada suarasiber.com, Sabtu (2/5/2020).

Adapun rincian penyetoran uang tersebut adalah:

1. Rp1.850.000.000 yang disetorkan, 22 Januari 2020;
2. Rp8.574.031.000,00, SGD 1.060 (dolar Singapura), USD 50 (dolar Amerika), disetorkan ke kas negara, 24 April 2020.

Menurut Ali, upaya asset recovery tersebut sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Desember 2019.

Putusan atas nama terdakwa Bowo Sidik Pangarso, yang menetapkan antara lain merampas untuk negara atas barang bukti berupa uang dengan jumlah tersebut.

“KPK berkomitmen dalam setiap penyelesaian penanganan perkara akan terus memaksimalkan upaya pemulihan aset hasil korupsi. Baik melalui tuntutan uang pengganti maupun perampasan aset hasil tipikor melalui penerapan pasal-pasal TPPU,” kata Ali. (mat) 

Loading...