Suarasiber.com (Tanjungpinang) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan dari Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, dan Kejaksaan Negeri Lembata, berhasil mengamankan seorang buronan tindak pidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejari Tanjungpinang, pada Kamis, 7 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WITA.
Penangkapan dilakukan di Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur, terhadap seorang terpidana bernama Herman Yosef Ola Otawolo, laki-laki berusia 52 tahun asal Flores.
Identitas Terpidana:
- Nama: Herman Yosef Ola Otawolo
- Tempat, Tanggal Lahir: Flores, 1 April 1973
- Alamat: Perum Griya Indonusa Lestari Blok I No.34, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang
- Pekerjaan: Wiraswasta
- Agama: Kristen
- Kewarganegaraan: Indonesia
Terpidana dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1574 K/PID/2024 tanggal 12 November 2024, atas kasus pengerusakan barang milik orang lain secara bersama-sama yang melanggar Pasal 406 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 3 bulan.
Saat diamankan, Herman Yosef bersikap kooperatif, sehingga proses penangkapan berjalan lancar. Ia kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Lembata untuk pemeriksaan kesehatan, sebelum akhirnya diserahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Lembata guna menjalani masa hukumannya sesuai amar putusan Mahkamah Agung.
Tim Tabur Gabungan Kejati Kepri:
- Adityo Utomo, S.H., M.H. – Ketua Tim (Kasi V Intelijen Kejati Kepri)
- Senopati, S.H., M.H. – Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang
- Ul Awal Saputra & Ade Pardi – Anggota tim
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan), Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menginstruksikan jajarannya untuk terus memantau keberadaan para buronan yang masih berkeliaran, guna memastikan eksekusi hukum dilakukan secara adil dan tegas.
“Kami mengimbau seluruh buronan yang masuk DPO Kejati Kepri untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat aman untuk bersembunyi dari hukum,” tegas Kepala Kejati Kepri melalui rilis tertulis yang disampaikan oleh Kasi Penkum, Yusnar Yusuf.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam menjunjung tinggi kepastian hukum dan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. (***/rls)
Editor Yusfreyendi





