Gegara Sabu-sabu di Atas Hydrant, 2 Warga Tanjungpinang Diciduk Polisi

Loading...

Suarasiber.com – Polisi dari Sat Resnakoba Polresta Tanjungpinang menangkap SY dan NL atas dugaan keterlibatan mereka soal sabu-sabu.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu melalui Kasat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi menjelaskan, pada Kamis tanggal 25 Mei 2023 pihaknya mengendus adanya jual beli narkoba di Kelurahan Tanjungpinang Kota.

Pukul 02.30 WIB polisi memeriksa seorang lelaki berinisial SY yang berada di depan sebuah gedung bank. Saat diperiksa SY mengaku meletakkan satu paket sabu-sabu dalam plastik bening di atas hydrant.

Ia menunjukkan tempat menaruh sabu-sabu. Polisi bergerak setelah mendapatkan keteranganm dari SY mendapatklan barang dari NL. Pada hari Kamis, pukul 19.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan NL.

Keduanya kini diamankan polisi dan akan dijerat sesuai pasal yang berlaku. (***/syaiful)

Editor Yusfreyendi

Loading...