Suarasiber.com (Tanjungpinang) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang resmi menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang untuk menyelesaikan penyerahan 78 Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan, serta dua aset milik Pemko yang hingga kini masih dikuasai pihak lain. (Rabu,9/2025)
Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) antara Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, SH, dan Plt. Kepala Kejaksaan Negeri, Atik Rusmiaty Ambarsari, dalam sebuah acara resmi di Aula Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Wali Kota Lis menyatakan bahwa penyerahan kuasa ini bertujuan untuk memperkuat upaya hukum dan percepatan penyelesaian persoalan aset. “Kita ingin memastikan bahwa PSU perumahan dapat segera diserahkan dan ditata sebagai aset daerah yang dikelola untuk kepentingan masyarakat,” jelas Lis.
Ia menambahkan, peran Kejari sebagai pengacara negara sangat penting agar proses ini memiliki kekuatan hukum dan tidak menimbulkan persoalan hukum di masa mendatang. Pemerintah kota juga ingin memastikan bahwa setiap pengembang yang belum menyerahkan PSU-nya, wajib menyelesaikannya sesuai peraturan.
Plt. Kajari Tanjungpinang, Atik Rusmiaty, menyambut baik kepercayaan Pemko. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja maksimal menyelesaikan permasalahan PSU dan aset yang belum dikembalikan. “Ini pekerjaan rumah penting yang akan kami tangani bersama. Kami optimis 78 PSU dan 2 aset yang masih dikuasai pihak lain bisa segera kami bantu selesaikan,” ucap Atik.
Penandatanganan SKK juga disaksikan Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat. Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi teknis yang menghadirkan jajaran Pemko, seperti Kadis PUPR, Kadis Perkim, serta BPN Kota Tanjungpinang.
Melalui sinergi ini, Pemko berharap pengelolaan aset dan fasilitas publik dapat lebih tertib, terjamin legalitasnya, dan memberi manfaat luas bagi masyarakat Kota Tanjungpinang. (***/sya)
Editor Yusfreyendi





