Sabtu, 29 November 2025

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Gubernur Khofifah Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

Tayang:


Suarasiber.com (Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 10 Juli 2025, bertempat di Mapolda Jawa Timur.

“Benar, saudara KIP, Gubernur Jawa Timur, dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara hibah pokmas, pada Kamis (10/7), di Polda Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media pada Rabu (9/7/2025), dikutip dari Detik.com.

Menurut Budi, hingga saat ini belum ada perubahan jadwal pemeriksaan. Ia menyebut pihaknya optimis Khofifah akan memenuhi panggilan dan memberikan keterangan yang dibutuhkan tim penyidik.


“Sejauh ini masih terjadwal di tanggal tersebut. KPK meyakini saksi akan hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam penanganan perkara ini,” jelasnya.

Sebelumnya, Khofifah juga pernah dipanggil KPK sebagai saksi dalam perkara yang sama pada Jumat, 20 Juni 2025. Namun, saat itu ia tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

“Saksi minta penjadwalan ulang untuk pekan depan,” kata Budi saat itu.

Permintaan penjadwalan ulang tersebut telah diajukan oleh pihak Khofifah sejak 18 Juni, dengan alasan adanya agenda lain yang tidak dapat ditinggalkan.

“Alasannya karena ada keperluan lain sehingga tidak bisa memenuhi panggilan penyidik pada hari itu,” tambah Budi.

21 Tersangka Sudah Ditetapkan

Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pokmas Jatim tahun anggaran 2019 hingga 2022.

“Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan dana hibah pokmas dari APBD Jatim,” kata Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada 12 Juli 2024.

Dari total 21 tersangka tersebut, terdiri atas 4 tersangka penerima yang merupakan penyelenggara negara, serta 17 tersangka pemberi yang terdiri dari 15 pihak swasta dan 2 penyelenggara negara. (***)

Editor Yusfreyendi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

Dituding Serobot Lahan,Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Agusriandi Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum. Selasa, (25/11/2025). Foto - Istimewa

Melindungi Calon Pekerja Migran: Kejati Kepri Tingkatkan Kesadaran Hukum melalui OM Jak Menjawab

Suarasiber.com,(Kejati Kepri) – Tanjungpinang. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali...

KJK Resmi Bentuk LBH, Siap Berikan Pendampingan Hukum Gratis bagi Wartawan dan Masyarakat Kepri

Suarasiber.com (Tanjungpinang) — Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) resmi membentuk...