Kamis, 4 Juni 2026

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Gubernur Khofifah Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

Tayang:


Suarasiber.com (Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 10 Juli 2025, bertempat di Mapolda Jawa Timur.

“Benar, saudara KIP, Gubernur Jawa Timur, dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara hibah pokmas, pada Kamis (10/7), di Polda Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media pada Rabu (9/7/2025), dikutip dari Detik.com.

Menurut Budi, hingga saat ini belum ada perubahan jadwal pemeriksaan. Ia menyebut pihaknya optimis Khofifah akan memenuhi panggilan dan memberikan keterangan yang dibutuhkan tim penyidik.


“Sejauh ini masih terjadwal di tanggal tersebut. KPK meyakini saksi akan hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam penanganan perkara ini,” jelasnya.

Sebelumnya, Khofifah juga pernah dipanggil KPK sebagai saksi dalam perkara yang sama pada Jumat, 20 Juni 2025. Namun, saat itu ia tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

“Saksi minta penjadwalan ulang untuk pekan depan,” kata Budi saat itu.

Permintaan penjadwalan ulang tersebut telah diajukan oleh pihak Khofifah sejak 18 Juni, dengan alasan adanya agenda lain yang tidak dapat ditinggalkan.

“Alasannya karena ada keperluan lain sehingga tidak bisa memenuhi panggilan penyidik pada hari itu,” tambah Budi.

21 Tersangka Sudah Ditetapkan

Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pokmas Jatim tahun anggaran 2019 hingga 2022.

“Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan dana hibah pokmas dari APBD Jatim,” kata Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada 12 Juli 2024.

Dari total 21 tersangka tersebut, terdiri atas 4 tersangka penerima yang merupakan penyelenggara negara, serta 17 tersangka pemberi yang terdiri dari 15 pihak swasta dan 2 penyelenggara negara. (***)

Editor Yusfreyendi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

UU P2SK Resmi Disahkan DPR, Perkuat OJK dan LPS hingga Bentuk Satgas Pinjol serta Judi Online

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) menyerahkan dokumen kepada pimpinan DPR RI saat Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto - kemenkeu.go.id

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Banyak Orang Masuk Sauna untuk Berkeringat, Teknologi Ini Diklaim Beri Manfaat Lebih dari Sekadar Relaksasi

Pengelola dan tim Biohacking Sauna Zetta Wellness berfoto di depan lokasi layanan sauna kesehatan berbasis teknologi di Kompleks Pertokoan Bintan Centre, Tanjungpinang, Selasa (2/6/2026). Foto - Suarasiber.com/sya.