Sabtu, 29 November 2025

Berikut Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia, Ada Warna Hijau Lho!

Tayang:


Suarasiber.com (Tanjungpinang) – Melihat pelat nomor kendaraan berwarna dasar putih, merah, kuning mungkin sudah biasa. Tetapi bagaimana jika melihat barang serupa dengan warna dasar hijau?

Ternyata ada pelat nomor kendaraan di Indonesia yang warna dasarnya hijau. Dan pelat ini bukan bodong atau aspal, melainkan resmi.

Mengutup Detik.com, penggunaan warna pelat nomor kendaraan itu diatur dalam Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam aturan itu, tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor harus memuat nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) dan masa berlaku. Masa berlaku pelat nomor harus sesuai dengan masa berlaku STNK.


Lebih lanjut, dalam pasal 45 ayat (1) disebutkan, tanda nomor kendaraan bermotor dibedakan menjadi empat warna dasar. Mulai dari warna putih, kuning, merah bahkan sampai hijau.

Berikut empat warna dasar pelat nomor yang berlaku di Indonesia saat ini:

  • Pelat warna putih, tulisan hitam: untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA (perwakilan negara asing) dan Badan Internasional;
  • Pelat warna kuning, tulisan hitam: untukkendaraan bermotor umum;
  • Pelat warna merah, tulisan putih: untukkendaraan bermotor instansi pemerintah; dan
  • Pelat warna hijau, tulisan hitam: untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Khusus untuk kendaraan listrik, ditambahkan tanda khusus yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. Mobil listrik yang mendapat keistimewaan bebas ganjil genap mendapat tambahan lis biru di bagian bawahnya.

Berdasarkan penjelasan di atas, pelat nomor warna hijau ini hanya bisa ditemui di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ) seperti di Kota Batam, Kepulauan Riau. Dalam kawasan FTZ, beberapa jenis pajak seperti bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dapat dibebaskan.
Kendaraan dengan pelat nomor hijau di kawasan FTZ berarti dibebaskan dari pajak-pajak tersebut. Kendaraan yang dibebaskan pajak di wilayah FTZ menggunakan pelat nomor hijau dengan diakhiri huruf tertentu seperti X, Z atau V.

Informasi ini juga sudah disampaikan Bea Cukai Batam melalui Instagramnya dengan menyebutkan karena Batam adalah kawasan bebas. Itulah kenapa harganya jauh lebih murah dibanding daerah lain di Indonesia.

“Ciri khasnya adalah pelat nomor berwarna hijau yang diakhiri dengan huruf tertentu,” tulis adminnya di Instagram tersebut. (***)

Sumber : Detik.com
Editor : Yusfreyendi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Ada Bisikan Gaib, Ustaz Candra Kembali Ruqyah Jembatan I Barelang Kedua Kali

Suarasiber.com (Batam) - Ruqyah di Jembatan I Barelang Kota...

Batam Perluas Perlindungan Pekerja Rentan, 24 Ribu Lebih Peserta BPJS Ketenagakerjaan Direalisasikan hingga 2025

Suarasiber.com (Batam) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus memperkuat...

Ombudsman Kepri Minta Pembangunan Terminal 2 Hang Nadim Dipercepat, PT BIB Mulai Tender Baru

( Batam ) – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan...

Wali Kota Batam Gelar Zoom Meeting dengan Mentan RI Usai Penggagalan Penyelundupan Sembako di Pelabuhan Tanjung Sengkuang

new.suarasiber.com/ (Batam) – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menggelar...