Suarasiber.com (Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang menangkap J yang berprofesi sebagai wartawan dan Y, karyawan Airnav di areal parkir Wisma Pesona, Jalan DI Panjaitan Batu 8 Kelurahan Air Raja, Tanjungpinang, Selasa (22/4/2025).
Polisi merilis penangkapan ini kemarin. Disebutkan jika penangkapan dilakukan pukul 14.10 WIB, berawal dari informasi Y diduga memiliki satu paket sabu dan satu butir ekstasi.
Polisi juga menangkap J dan mengamankan sebuah ponsel serta buku rekening sebuah bank.
Sementara dari Y, polisi mengamankan barang bukti sabu dan ekstasi serta bong, satu ponsel serta sepeda motor.
Keduanya akan dihadapkan dengan pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (***)
Editor Yusfreyendi





