Pria Ini Simpan Narkoba di Botol Minuman hingga Bawah Pohon Pisang

Loading...

Suarasiber.com – DW adalah seorang lelaki yang diincar Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang karena diinformasikan memiliki narkoba. Ia ditangkap saat naik motor di Kelurahan Air Raja memasuki sebuah perumahan.

Pada hari Selasa (15/2/2022) sore, polisi mendapatkan informasi tentang DW. Setelah melakukan penyelidikan, DW pun ditangkap. Dari badannya ditemukan barang bukti.

Ada satu buah botol minuman berisi satu paket diduga sabu-sabu terbungkus plastik transparan. Dari saku celananya juga ditemukan dua paket sabu-sabu dibungkus tisu. Polisi juga menyita ponsel.

Ternyata DW masih memiliki narkoba di tempat lain. “Saat diinterogasi ia mengakui menyimpan paket lain di Desa Seilekop, Bintan,” ujar Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando SH SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Ronny B SH dalam keterangan resminya, Jumat (19/2/2022).

Polisi bergerak ke loksi tersebut dan mendapati satu plastik kresek hitam di bawah sebuah pohon pisang. Di dalamnya berisi satu kotak rokok.

Bukan rokok di dalamnya, melainkan satu paket sabu-sabu, satu tibangan digital, alat isap atau bong.

“DW mengakui semua barang itu miliknya. Ia kami bawa ke Polres Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” imbuh Ronny.

Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun. (eko)

Editor Yusfreyendi

Loading...