Suarasiber.com (Bintan) – Keindahan wisata hutan mangrove di Sungai Sebong di Kecamatan Teluk Sebong, Bintan ternyata tak demikian dengan kisah para pengelolanya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana wisata tersebut, Kamis (27/2/2025).
Hal ini dissmpaikan Kejari Bintan, Andi Sasongko di aula kantor Kejari Bintan di Bintan Buyu.
Kelima ASN itu masing-masing:
Mantan Camat Teluk Sebong, Herika Silvia, saat ini menjabat Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bintan.
Mantan Camat Teluk Sebong, Sri Heni Utami, saat ini Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bintan.
Camat Teluk Sebong, Julpri Ardani.
Pj Kepala Desa Sebong Lagoi, Herman Junaidi
Mantan Lurah Kota Baru, Khairudin.
Selain kelima orang di atas, Kejari Bintan juga menetapkan status tersangka kasus yang sama terhadap dua orang yang bukan ASN.
Yaitu Kades Sebong Lagoi, Mazlan dan mantan Kades Sebong Pereh, La Anip.
Berstatus tersangka, ketujuh orang dikenakan baju tahanan lantas digiring ke mobil tahanan untuk ditahan di Rutan Tanjungpinang.
Melansir BatamPos, Andi Sasongko menjelaskan jika pihaknya telah mameriksa selama 10 jam pada Kamis (27/2/2025) mulai sekitar pukul 08.00 WIB hingga sekitar pukul 18.00 WIB.
Penetapan tersangka juga berdasarkan keterangan 62 saksi, 2 orang saksi ahli. Kerugian akibat ulah para tersangka mencapai Rp1 miliar.
Kepada para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Tanjungpinang. (***)
Editor Ady Indra P





