Jumat, 5 Juni 2026

Kejari Tanjungpinang Eksekusi Barang Bukti Perkara Korupsi Uang Rp663 Juta

Tayang:


Suarasiber.com (Tanjungpinang) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang mengeksekusi uang Rp663.950.000 barang bukti dua perkara tindak pidana korupsi. Uang tersebut diperoleh dari tiga terpidana koruptor.

Plt. Kepala Kejari Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari mengatakan, eksekusi baran bukti ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 8213 K/Pid. Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: PRINT-01/L.10.10/Fuh.1/01/2025 tanggal 06 Januari 2025.

“Total barang bukti senilai Rp663.950.000,” kata Atik didampingi Kasi Pidsus Roy Huffington Harahap, Kasi Intelijen Senopati di kantornya, Rabu 15 Januari 2025.


Atik menjelaskan, uang senilai Rp650.000.000 diperoleh sebagai uang pengganti pada perkara Korupsi Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI atas nama terpidana Muhammad Noor Ichsan. Kemudian uang senilai Rp9.000.000 sebagai uang pengganti atas terpidana Muhammad Shandiy.

Terakhir Rp4.950.000 sebagai barang rampasan atas terpidana Tri Wahyu Widadi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Belanja Hibah Pemprov Kepri.

Roy menambahkan, uang tersebut langsung disetorkan ke kas negara melelaui Bank Mandiri. “Hari ini langsung kita antar ke bank untuk disetor ke kas negara,” kata Roy mengakhiri. (*)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Sertifikasi Halal Jadi Standar Daya Saing Produk Daerah, Wali Kota Tanjungpinang Dorong Pelaku Usaha Siap Hadapi Wajib Halal 2026

Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah menyerahkan sertifikat halal secara simbolis kepada pelaku usaha saat Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 di Gedung Dekranasda Kepulauan Riau, Tanjungpinang, Kamis (4/6/2026). Foto - Diskominfo Tanjungpinang.

Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang Rugikan Negara Rp4,07 Miliar, Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Kelima

Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (3/6/2026). Foto - istimewa

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...