Sabtu, 6 Juni 2026

Nelayan Bintan Ditangkap Saat Hendak Bawa Puluhan Burung Pesanan WN Malaysia

Tayang:


Suarasiber.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan bersama dengan personel Polsek Bintan Utara berhasil menggagalkan penyelundupan Satwa atau hewan yang dilindungi yaitu Burung, puluhan ekor Burung dari berbagai jenis yang berbeda berhasil diamankan disebuah lokasi yang terletak di Sri Kuala Lobam Bintan, Rabu (21/8/ 2024).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasi Humas mengatakan pengungkapan penyelundupan Satwa yang dilindungi tersebut berdasarkan informasi dari Masyarakat.

“Iya benar, personel Satreskrim dan personel Polsek Bintan Utara telah menggagalkan penyelundupan Satwa yang dilindungi berupa Burung,” kata Kasi Humas Senin (26/8/2024).


Kasi Humas menerangkan bahwa penggagalan penyelundupuan Satwa yang dilindungi tersebut berdasarkan informasi dari Masyarakat yang menyampaikan kepada personel, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan akhirnya didapatkan Puluhan ekor Burung dengan berbagai Jenis di Lokasi.

“Tersangka berinisial R Als I (41), warga Kecamatan Seri Kuala Lobam yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan,” terang Iptu Alson.

“Dari Lokasi penangkapan ditemukan sebanyak 5 kandang yang berisikan 29 ekor burung,” ungkap Iptu Alson.

Jenisnya yakni 9 ekor Nuri Bayan, 4 Ekor Nuri Raja Papua, 13 Ekor Kakatua Jambul Kuning, 1 Ekor Kakatua Maluku, dan 2 Ekor Cendrawasih Kecil.

Pengakuan tersangka, dirinya menerima pesanan dari warga Malaysia. Imbalannya Rp2,7 juta. Kemudian ada seseorang yang mengantarkan burung-burung tersebut ke kediaman R.

R berencana memberangkatkan burung-burung tersebut pada 21 Agustus malam. Namun ia keburu ditangkap.

Ia dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman Penjara Minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Untuk warga Malaysia yang meminta tersangka untuk mengantar Burung tersebut masih pengejaran Polres Bintan, demikian juga terhadap orang yang mengantarkan Burung ke rumah tersangka juga dalam pengejaran.

“Saat ini Burung sudah dititipkan ke Kantor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Batam,” tutup Kasi Humas. (***)

Sumber : humas polres bintan
Editor : yusfreyendi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Pilkades Serentak Bintan 2026 Dimatangkan, Libatkan 14 Desa dan Hampir 30 Ribu Pemilih

Sekda Bintan Ronny Kartika memimpin rapat pembahasan petunjuk teknis Pilkades Serentak dan PAW Tahun 2026 di Ruang Rapat Bawah Bapperida Bintan, Rabu (3/6/2025). Foto - Diskominfo Bintan

Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang Rugikan Negara Rp4,07 Miliar, Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Kelima

Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (3/6/2026). Foto - istimewa

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...