Sabtu, 29 November 2025

Polres Bintan Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Perusahaan Rp8 Miliar

Tayang:


Suarasiber.com – Satreskrim Polres Bintan mengamankan S (46), di Jalan Trans Barelang Kampung Sungai Raya Kelurahan Sembulang Kecamatan Galang Kota Batam, Kamis (13/6/2024).

S diduga telah menggelapkan uang tempat dirinya bekerja di PT. CCI Bintan. Penangkapan ini dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapitan, Rabu (19/6/2024).

Dijelaskan olehnya, kasus ini terendus setelah HR Manager PT CCI Bintan, Husnul Khotimah melaporkan S dengan dugaan memalsukan dokumen pemesanan barang yang fiktif.


“Tersangka membuat laporan adanya pengorderan barang support material dari Departemen Store ke Departemen Produksi, yang sebenarnya tidak ada pemesanan barang tersebut pada tahun 2021 dan tahun 2022,” ungkap Kasat Reskrim.

S ditangkap di sebuah pondok kebun di Batam. Polisi pun menggelandangnya ke Bintan dan mengancamnya dengan Pasal 374 K.U.H.Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (***/syaiful)

Editor Ady Indra P

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

Dituding Serobot Lahan,Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Agusriandi Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum. Selasa, (25/11/2025). Foto - Istimewa

Melindungi Calon Pekerja Migran: Kejati Kepri Tingkatkan Kesadaran Hukum melalui OM Jak Menjawab

Suarasiber.com,(Kejati Kepri) – Tanjungpinang. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali...

Paguyuban Lender DSI Gelar Pertemuan Penting Bahas Penyelesaian Dana Tertahan, Total Laporan Capai Rp 900 Miliar

Suarasiber.com (Jakarta) — Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI)...