Kamis, 4 Juni 2026

Polres Bintan Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Perusahaan Rp8 Miliar

Tayang:


Suarasiber.com – Satreskrim Polres Bintan mengamankan S (46), di Jalan Trans Barelang Kampung Sungai Raya Kelurahan Sembulang Kecamatan Galang Kota Batam, Kamis (13/6/2024).

S diduga telah menggelapkan uang tempat dirinya bekerja di PT. CCI Bintan. Penangkapan ini dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapitan, Rabu (19/6/2024).

Dijelaskan olehnya, kasus ini terendus setelah HR Manager PT CCI Bintan, Husnul Khotimah melaporkan S dengan dugaan memalsukan dokumen pemesanan barang yang fiktif.


“Tersangka membuat laporan adanya pengorderan barang support material dari Departemen Store ke Departemen Produksi, yang sebenarnya tidak ada pemesanan barang tersebut pada tahun 2021 dan tahun 2022,” ungkap Kasat Reskrim.

S ditangkap di sebuah pondok kebun di Batam. Polisi pun menggelandangnya ke Bintan dan mengancamnya dengan Pasal 374 K.U.H.Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (***/syaiful)

Editor Ady Indra P

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Pengasuh Padepokan Cabul di Pekalongan Ditangkap, Kemenag: Bukan Pimpinan Ponpes

Suarasiber.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa terduga pelaku...

Oknum Perangkat Desa Digerebek Warga di Kamar Mandi Kedai, Polisi Lakukan Penanganan

Suarasiber.com – Seorang oknum perangkat Desa Sidodadi, Kecamatan Kemiri,...