Sudah Mundur dari Parpol Pengusung tapi Masih Nikmati Gaji, dan Fasilitas Dewan
TANJUNGPNANG (suarasiber) – Belum adanya SK Pemberhentian dari Gubernur Kepri, dijadikan dalih untuk oleh sejumlah anggota DPRD di wilayah Provinsi Kepri, untuk terus menikmati gaji, tunjangan, dan berbagai fasilitas lainnya sebagai anggota dewan.
Padahal mereka sudah menyatakan mundur dari partai politik yang mengusungnya. Juga sudah mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) anggota parpol.
“Secara etika politik, hal ini jelas tidak etis,” kata Endri Sanopaka, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Stisipol) Raja Haji Tanjungpinang kepada suarasiber.com, Selasa (21/8/2018).
Meskipun, ujar Endri, di dalam PKPU menyebutkan bahwa jika partai yang lama tidak mempersoalkan, maka anggota DPRD bersangkutan tidak perlu mundur. Namun, yang harus dipahami adalah caleg dari suatu parpol itu memiliki platform dan ideologi yang berbeda.
“Jadi sangat tidak etis, jika seorang caleg sudah pindah partai dalam pencalonan saat ini. Tapi tetap mempertahankan kursi DPRD nya dari partai yang lama,” tegas Endri.
Ditambah lagi, imbuhnya, jika ternyata caleg tersebut pindah ke partai yang calon presidennya berbeda dengan partai yang sebelumnya. Padahal, semua tahu bahwa pemilu 2019 nanti adalah pemilu serentak antara legislatif dengan pemilu presiden.
Maka, idealnya seorang caleg selain mengampanyekan platform partai, dan juga programnya tentu harus mengkampanyekan calon presiden yang di usung oleh partainya yang baru.
“Jadi, menurut saya meskipun punya peluang bertahan, lebih baik anggota DPRD tersebut secara gentleman segera non aktif dan mengembalikan fasilitas yang diterimanya. Apalagi secara administratif sudah ada surat pernyataan mengundurkan diri dari partai sebelumnya. Sehingga proses PAW dapat berjalan lancar di partai lama yang ditinggalkan,” jelasnya. (mat)





