Minggu, 7 Juni 2026

Polres Musnahkan 332,28 Gram Narkoba Hasil Penindakan Januari 2024

Tayang:


Suarasiber.com – Kepolisian Resor Bintan memusnahkan barang bukti narkoba senilai 140 juta, seberat 332,28 gram hasil penindakan 5 laporan polisi selama Januari 2024.

Keterangan ini disampaikan Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo di lobi utama Polres Bintan, Selasa (6/2/2024). Kapolres Riky didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Syofian Rida; Penasihat Hukum Solihun Simatupang, Adytia Saputra Jaksa Bintan dan pihak lain terkait.

Penindakan berhasil mengamankan 6 orang.


Jumlah barang bukti yang diamankan seberat 428,09 gram dan yang dimusnahkan sebanyak 332,28 gram.

Disebutkan Kapolres Bintan, pemusnahan barang bukti narkoba adalah langkah penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, pemusnahan narkoba bertujuan untuk menghancurkan barang bukti yang merupakan bahan berbahaya dan berpotensi merusak, baik fisik maupun sosial.

“Dengan menghancurkan narkoba, potensi bahaya yang ditimbulkannya bisa diminimalkan dan kita juga telah berhasil menyelamatkan 1000 jiwa dari penguna narkoba,” tuturnya.

Riky juga menegaskan, Bintan tidak aman bagi pengedar maupun kurir sabu dan jenis narkotika lainnya. Karenanya ia memberikan peringatan untuk tidak coba-coba mengedarkan sabu di Bintan. (***/edyw)

Editor Yusfreyendi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Pilkades Serentak Bintan 2026 Dimatangkan, Libatkan 14 Desa dan Hampir 30 Ribu Pemilih

Sekda Bintan Ronny Kartika memimpin rapat pembahasan petunjuk teknis Pilkades Serentak dan PAW Tahun 2026 di Ruang Rapat Bawah Bapperida Bintan, Rabu (3/6/2025). Foto - Diskominfo Bintan

Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang Rugikan Negara Rp4,07 Miliar, Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Kelima

Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (3/6/2026). Foto - istimewa

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...