Polres Musnahkan 332,28 Gram Narkoba Hasil Penindakan Januari 2024

Loading...

Suarasiber.com – Kepolisian Resor Bintan memusnahkan barang bukti narkoba senilai 140 juta, seberat 332,28 gram hasil penindakan 5 laporan polisi selama Januari 2024.

Keterangan ini disampaikan Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo di lobi utama Polres Bintan, Selasa (6/2/2024). Kapolres Riky didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Syofian Rida; Penasihat Hukum Solihun Simatupang, Adytia Saputra Jaksa Bintan dan pihak lain terkait.

Penindakan berhasil mengamankan 6 orang.

Jumlah barang bukti yang diamankan seberat 428,09 gram dan yang dimusnahkan sebanyak 332,28 gram.

Disebutkan Kapolres Bintan, pemusnahan barang bukti narkoba adalah langkah penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, pemusnahan narkoba bertujuan untuk menghancurkan barang bukti yang merupakan bahan berbahaya dan berpotensi merusak, baik fisik maupun sosial.

“Dengan menghancurkan narkoba, potensi bahaya yang ditimbulkannya bisa diminimalkan dan kita juga telah berhasil menyelamatkan 1000 jiwa dari penguna narkoba,” tuturnya.

Riky juga menegaskan, Bintan tidak aman bagi pengedar maupun kurir sabu dan jenis narkotika lainnya. Karenanya ia memberikan peringatan untuk tidak coba-coba mengedarkan sabu di Bintan. (***/edyw)

Editor Yusfreyendi

Loading...