Sabtu, 29 November 2025

Putusan Pengadilan: Alias adalah Alias Wello

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Santonius Tambunan SH MH, hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (31/7/2018), menetapkan nama Alias di ijazah SMA dan sarjana, adalah benar Alias Wello.

Penetapan itu ditandai dengan ketuk palu oleh Santonius. Setelah meneliti bukti-bukti yang diajukan pemohon Alias Wello, dan saksi yang dihadirkan di persidangan.

Dalam persidangan tersebut, saksi Herlizan menjelaskan orang tua Alias Wello memakai nama Wello. Sepengetahuannya, nama Alias yang ada di bukti persidangan, adalah Alias Wello yang hadir di persidangan.


Alias Wello, Bupati Lingga hadir di persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (31/7/2018) pukul 11.00.

Selain saksi, Alias Wello juga mengajukan sejumlah bukti tertulis di persidangan tersebut. Seperti akte kelahiran, kartu tanda penduduk, dan lain-lain.

Dengan penetapan tersebut, maka nama Alias di ijazah SMA dan ijazah sarjana, adalah orang yang sama dengan pemohon. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Kejati Kepri dan Kejari Lingga Ajak Aparatur dan Masyarakat Lingga Bersatu Melawan Korupsi, Untuk Indonesia Maju

Suarasiber.com,( Lingga ) – Dabo Singkep, Kejaksaan Tinggi...

Mau Daftar Sertifikasi Halal Gratis dari Diskop UKM Provinsi Kepri? Klik Linknya di Sini

Suarasiber.com (Tanjungpinang) - Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan...

Disperindag Lingga Sulap Lahan Kosong Jadi Kebun Cabe, Panen Perdana 350 Batang Siap Dipetik

Suarasiber.com (Lingga) – Lahan kosong di pekarangan Kantor Dinas...

Lima Desa di Kabupaten Lingga Ditetapkan sebagai Desa Binaan Keimigrasian oleh Imigrasi Dabo Singkep

Suarasiber.com (Lingga) - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI...