Putusan Pengadilan: Alias adalah Alias Wello

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Santonius Tambunan SH MH, hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (31/7/2018), menetapkan nama Alias di ijazah SMA dan sarjana, adalah benar Alias Wello.

Penetapan itu ditandai dengan ketuk palu oleh Santonius. Setelah meneliti bukti-bukti yang diajukan pemohon Alias Wello, dan saksi yang dihadirkan di persidangan.

Dalam persidangan tersebut, saksi Herlizan menjelaskan orang tua Alias Wello memakai nama Wello. Sepengetahuannya, nama Alias yang ada di bukti persidangan, adalah Alias Wello yang hadir di persidangan.

Alias Wello, Bupati Lingga hadir di persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (31/7/2018) pukul 11.00.

Selain saksi, Alias Wello juga mengajukan sejumlah bukti tertulis di persidangan tersebut. Seperti akte kelahiran, kartu tanda penduduk, dan lain-lain.

Dengan penetapan tersebut, maka nama Alias di ijazah SMA dan ijazah sarjana, adalah orang yang sama dengan pemohon. (mat)

Loading...