Senin, 8 Juni 2026

Pacaran 7 Bulan, 4 Kali Gituan, Pria 23 Tahun Diamankan

Tayang:


Suarasiber.com – Satreskrim Polsek Sekupang, Batam, menangkap DS, lelaki berusia 23 tahun atas laporan ia sudah menggauli gadis bawah umur. Pelapor adalah orang tua korban.

Meski DS berpindah-pindah tempat untuk mengelabuhi polisi, akhirnya tercium juga. Ia ditangkap 15 Juli 2022 di Perumahan Permata Laguna Kecamatan Batu Aji.

Melansir laman resmi Polri Kepri, Kamis (28/7/2022), musibah yang menimba gadis berusia 14 tahun berawal dari kecurigaan orang tuanya.


Si gadis, sebut saja Kuntum, pada 11 Juli 2022 pukuk 06.00 WIB ia pulang ke rumah orang tuanya. Ia sudah dua hari tak pulang.

Ibunya menanyakan dari mana, dengan siapa, dan sejumlah pertanyaan lainnya. Kuntum pun mengakui sudah berhubungan badan layaknya suami istri dengan DS. DS pun dilaporkan ke Polsek Sekupang.

Polisi terus mencari keberadaan DS yang selalu pindah tempat. Akhirnya ia ditangkap di Perumahan Permata Laguna Kecamatan Batu Aji.

“Yang bersangkutan kita amankan dan bawa ke Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Muhammad Ridho serta Humas Polresta Barelang di Mapolsek Sekupang. Selasa (26/7/2022) kira-kira pukul 11.00 WIB.

Dari keterangan DS, ia dan Kuntum sudah pacaran selama 7 bulan. Selama itu ia sudah menggauli Kuntum 4 kali. Ia sendiri menyadari pacarnya masih di bawah umur.

DS diancam dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi undang – undang dengan Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (masjai)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Pilkades Serentak Bintan 2026 Dimatangkan, Libatkan 14 Desa dan Hampir 30 Ribu Pemilih

Sekda Bintan Ronny Kartika memimpin rapat pembahasan petunjuk teknis Pilkades Serentak dan PAW Tahun 2026 di Ruang Rapat Bawah Bapperida Bintan, Rabu (3/6/2025). Foto - Diskominfo Bintan

Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang Rugikan Negara Rp4,07 Miliar, Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Kelima

Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (3/6/2026). Foto - istimewa

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...