Sabtu, 6 Juni 2026

Ambil Barang Tanpa Permisi, Pria Ini Digelandang Polisi

Tayang:


Suarasiber.com – DRS (34) adalah salah satu orang yang sial karena harus berurusan dengan polisi. Namun semuanya karena ulahnya sendiri, mengambil sesuatu yang bukan miliknya.

Ceritanya, DRS yang mengendarai sepeda motor tiba di dekat usaha laundry yang dikelola SN. SN saat itu sedang menyeterika pakaian milik pelanggannya.

Namun karena memanggil salah satu anaknya yang bermain di luar rumah, SN meninggalkan pekerjaannya. Ia juga tinggalkan sebuah ponsel di atas papan gosokan.


Saat itulah DRS beraksi. Ia langsung mengambil saja ponsel milik SN. Sementara SN yang kembali masuk rumah kaget karena ponselnya sudah tak ada lagi.

SN pun melapor ke Polsek Seibeduk. Ia sebutkan ponselnya dan kerugian ditaksi Rp2,6 juta. Saat kejadian, kalender menunjukkan tanggal 1 Juli 2022.

Beberapa hari berselang, tepatnya 3 Juli 2022 pukul 00.40 WIB Unit Opsnal Reskrim Seibeduk mendapatkan informasi pelaku berada di Kampung Aceh, Simpang Dam.

Polisi di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Shigit Sarwo Edhi menangkap DRS alias Desmon Roi Surbakti. Di depan petugas DRS mengakui perbuatannya.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia pasal yang dijeratkan ke DRS ialah 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman Hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara. (masjai)

Editor Yusfreyendi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Seleksi Polri 2026 di Polda Kepri Berjalan Transparan, 100 Peserta Lolos ke Rikkes Tahap II

Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo memimpin Sidang Terbuka Menuju Rikkes Tahap II Seleksi Penerimaan Terpadu Anggota Polri TA 2026 di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Batam, Kamis (4/6/2026). Foto - Humas Polda Kepri

Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang Rugikan Negara Rp4,07 Miliar, Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Kelima

Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (3/6/2026). Foto - istimewa

Pembangunan Wakaf Rumah Qur’an Batam Berlanjut, BWI Ajak Masyarakat Gotong Royong Wujudkan Pusat Generasi Qur’ani

Pekerja melakukan pengeboran borpile pondasi pembangunan Wakaf Rumah Qur'an (WRQ) Batam di Kota Batam, Kepulauan Riau. Foto - istimewa

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id