Ambil Barang Tanpa Permisi, Pria Ini Digelandang Polisi

Loading...

Suarasiber.com – DRS (34) adalah salah satu orang yang sial karena harus berurusan dengan polisi. Namun semuanya karena ulahnya sendiri, mengambil sesuatu yang bukan miliknya.

Ceritanya, DRS yang mengendarai sepeda motor tiba di dekat usaha laundry yang dikelola SN. SN saat itu sedang menyeterika pakaian milik pelanggannya.

Namun karena memanggil salah satu anaknya yang bermain di luar rumah, SN meninggalkan pekerjaannya. Ia juga tinggalkan sebuah ponsel di atas papan gosokan.

Saat itulah DRS beraksi. Ia langsung mengambil saja ponsel milik SN. Sementara SN yang kembali masuk rumah kaget karena ponselnya sudah tak ada lagi.

SN pun melapor ke Polsek Seibeduk. Ia sebutkan ponselnya dan kerugian ditaksi Rp2,6 juta. Saat kejadian, kalender menunjukkan tanggal 1 Juli 2022.

Beberapa hari berselang, tepatnya 3 Juli 2022 pukul 00.40 WIB Unit Opsnal Reskrim Seibeduk mendapatkan informasi pelaku berada di Kampung Aceh, Simpang Dam.

Polisi di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Shigit Sarwo Edhi menangkap DRS alias Desmon Roi Surbakti. Di depan petugas DRS mengakui perbuatannya.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia pasal yang dijeratkan ke DRS ialah 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman Hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara. (masjai)

Editor Yusfreyendi

Loading...