Jumat, 5 Juni 2026

Buronan Jepang Kasus Penipuan Bansos Covid-19 Ditangkap di Lampung

Tayang:


Suarasiber.com – Seorang pria warga Jepang bernama Mitsuhiro Taniguchi ditangkap polisi dari Polda Lampung dan Kepolisian Lampung Tengah.

Mitsushiro adalah buron oleh negaranya karena kasus penipuan bansos Covid-19 yang dilakukan di negaranya.

Penangkapan terjadi Selasa (8/6/2022) malam menjelang dini hari di daerah Kali Anget, Lampung Tengah.


Mengutip Asahi Shimbun, ia mengajukan permohonan dana untuk usaha kecilnya di kala pandemi. Bekerja sama dengan temannya, Mitsuhiro mengajukan permohonan subsidi palsu.

Permohonan tersebut akhirnya disetujui otoritas setempat yang menggelontokan uang senilai 960 juta yen atau setara Rp105 miliar.

Mitsuhiro tidak ditangkap sendiri. Mantan istrinya, Rie Taniguchi ditangkap kepolisian Tokyo karena dicurigai atas tindak penipuan. Demikian juga dengan kedua anak mereka.

Buron ini memasuki Indonesia sejak Oktober 2020. Ia dibantu temannya.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, kepolisian Jepang bekerja sama dengan Polri untuk melacak Mitsuhiro.

“Kami aktif berkoordinasi, demikian juga dengan imigrasi untuk melacak yang bersangkutan,” ujarnya, melansir dari detik.com, Kamis (9/6/2022).

Jejak Mitsuhiro terlacak lantaran paspornya dicabut Imigrasi Jepang.

“Otomatis pergerakan daripada buronan tersebut terdeteksi di imigrasi yang ada di Indonesia, yaitu berada di wilayah Lampung Tengah,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022)

Selanjutnya ia dibawa ke Imigrasi di Jakarta untuk dideportasi ke Jepang. (eko)

Editor Yusfreyendi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Kasum TNI Pimpin Delegasi Indonesia di TSASM 2026 Singapura, Perkuat Kerja Sama Pertahanan Bilateral

Kasum TNI Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon dan Chief of Staff–Joint Staff SAF Brigadier General Chan Ching Hao menunjukkan risalah Sidang ke-22 TNI-SAF Annual Staff Meeting (TSASM) 2026 yang telah ditandatangani di Singapura (4/6/2026). Foto - Puspen TNI

Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang Rugikan Negara Rp4,07 Miliar, Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Kelima

Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (3/6/2026). Foto - istimewa

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...