Buronan Jepang Kasus Penipuan Bansos Covid-19 Ditangkap di Lampung

Loading...

Suarasiber.com – Seorang pria warga Jepang bernama Mitsuhiro Taniguchi ditangkap polisi dari Polda Lampung dan Kepolisian Lampung Tengah.

Mitsushiro adalah buron oleh negaranya karena kasus penipuan bansos Covid-19 yang dilakukan di negaranya.

Penangkapan terjadi Selasa (8/6/2022) malam menjelang dini hari di daerah Kali Anget, Lampung Tengah.

Mengutip Asahi Shimbun, ia mengajukan permohonan dana untuk usaha kecilnya di kala pandemi. Bekerja sama dengan temannya, Mitsuhiro mengajukan permohonan subsidi palsu.

Permohonan tersebut akhirnya disetujui otoritas setempat yang menggelontokan uang senilai 960 juta yen atau setara Rp105 miliar.

Mitsuhiro tidak ditangkap sendiri. Mantan istrinya, Rie Taniguchi ditangkap kepolisian Tokyo karena dicurigai atas tindak penipuan. Demikian juga dengan kedua anak mereka.

Buron ini memasuki Indonesia sejak Oktober 2020. Ia dibantu temannya.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, kepolisian Jepang bekerja sama dengan Polri untuk melacak Mitsuhiro.

“Kami aktif berkoordinasi, demikian juga dengan imigrasi untuk melacak yang bersangkutan,” ujarnya, melansir dari detik.com, Kamis (9/6/2022).

Jejak Mitsuhiro terlacak lantaran paspornya dicabut Imigrasi Jepang.

“Otomatis pergerakan daripada buronan tersebut terdeteksi di imigrasi yang ada di Indonesia, yaitu berada di wilayah Lampung Tengah,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022)

Selanjutnya ia dibawa ke Imigrasi di Jakarta untuk dideportasi ke Jepang. (eko)

Editor Yusfreyendi

Loading...