Kamis, 4 Juni 2026

Minta Tambahan Gaji, yang Diterima Justru Cekikan, Pukulan, Hentakan

Tayang:


Suarasiber.com – Seorang warga Tanjungpinang bernama S melaporkan HGL alias M karena telah menganiaya dirinya.

Kepada polisi, S menceritakan bagaimana awal laporannya terjadi.

Pada 30 April 2022 lalu, ia dan M mencari ikan menggunakan KM Abadi 5. Keduanya berangkat dari Pasar KUD Tanjungpinang, pada pukul 16.00 WIB.


Selanjutnya, pada hari Rabu (4/5/2022) kira-kira pukul 21.00 WIB, M memerintahkan S untuk memasukkan es ke dalam tempat ikan.

Tanpa sebab, tiba-tiba M memarahi S. Bukan dengan melontarkan kata-kata, melainkan dengan melayangkan pukulan ke kepala S dengan kedua tangan secara bergantian.

Kekerasan yang diterima S berlanjut. M kembali mencekik leher S dengan kuat lalu mendorongnya ke belakang.

Hari berganti. Pada Senin (9/5/2022) kira-kira pukul 13.00 WIB, M memberikan uang gaji kepada S senilai Rp1.240.000.

Namun S tak terima atas jumlah uang yang diterimanya. Ia merasa ikut membawa kapal dengan menunjukkan surat dari tekong kapal.

Protes S dibalas M dengan cekikan di leher. M lalu menghentakkan tubuh S ke bawah. Kemudian M memukuli S sebanyak empat kali menggunakan kedua tangannya secara bergantian.

Tak terima perlakuan tersebut, di hari yang sama pada pukul 17.00 WIB, S lapor polisi ke Polsek Tanjungpinang Kota.

Mendapatkan laporan, polisi pun menjemput M hari itu juga menjelang petang. M ditangkap di Jalan Pelantar Akeng Kota Tanjungpinang. Selanjutnya petugas dari Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota membawanya ke kantor untuk pemeriksaan.

Kapolresta Tanjungpinang AKBP H Ompusunggu, SIK MSi melalui Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP M Arsha SIK mengatakan, M dikenakan pasal 351 KUHPidana Yo Pasal 352 KUHPidana. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Sertifikasi Halal Jadi Standar Daya Saing Produk Daerah, Wali Kota Tanjungpinang Dorong Pelaku Usaha Siap Hadapi Wajib Halal 2026

Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah menyerahkan sertifikat halal secara simbolis kepada pelaku usaha saat Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 di Gedung Dekranasda Kepulauan Riau, Tanjungpinang, Kamis (4/6/2026). Foto - Diskominfo Tanjungpinang.

Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang Rugikan Negara Rp4,07 Miliar, Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Kelima

Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (3/6/2026). Foto - istimewa

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...