Minta Tambahan Gaji, yang Diterima Justru Cekikan, Pukulan, Hentakan
Suarasiber.com – Seorang warga Tanjungpinang bernama S melaporkan HGL alias M karena telah menganiaya dirinya.
Kepada polisi, S menceritakan bagaimana awal laporannya terjadi.
Pada 30 April 2022 lalu, ia dan M mencari ikan menggunakan KM Abadi 5. Keduanya berangkat dari Pasar KUD Tanjungpinang, pada pukul 16.00 WIB.
Selanjutnya, pada hari Rabu (4/5/2022) kira-kira pukul 21.00 WIB, M memerintahkan S untuk memasukkan es ke dalam tempat ikan.
Tanpa sebab, tiba-tiba M memarahi S. Bukan dengan melontarkan kata-kata, melainkan dengan melayangkan pukulan ke kepala S dengan kedua tangan secara bergantian.
Kekerasan yang diterima S berlanjut. M kembali mencekik leher S dengan kuat lalu mendorongnya ke belakang.
Hari berganti. Pada Senin (9/5/2022) kira-kira pukul 13.00 WIB, M memberikan uang gaji kepada S senilai Rp1.240.000.
Namun S tak terima atas jumlah uang yang diterimanya. Ia merasa ikut membawa kapal dengan menunjukkan surat dari tekong kapal.
Protes S dibalas M dengan cekikan di leher. M lalu menghentakkan tubuh S ke bawah. Kemudian M memukuli S sebanyak empat kali menggunakan kedua tangannya secara bergantian.
Tak terima perlakuan tersebut, di hari yang sama pada pukul 17.00 WIB, S lapor polisi ke Polsek Tanjungpinang Kota.
Mendapatkan laporan, polisi pun menjemput M hari itu juga menjelang petang. M ditangkap di Jalan Pelantar Akeng Kota Tanjungpinang. Selanjutnya petugas dari Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota membawanya ke kantor untuk pemeriksaan.
Kapolresta Tanjungpinang AKBP H Ompusunggu, SIK MSi melalui Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP M Arsha SIK mengatakan, M dikenakan pasal 351 KUHPidana Yo Pasal 352 KUHPidana. (zainal)
Editor Yusfreyendi