Jumat, 5 Juni 2026

Masa Penahanan Doni Salmanan Diperpanjang

Tayang:


Suarasiber.com – Tersangka kasus investasi bodong, Doni Salmanan agaknya akan meringkuk di tahanan Polri lebih lama. Kasusnya, soal Quotex masih terus diperiksa penyidik.

Guna keperluan itu, penyidik Ditipidsiber Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan terhadap Doni Salmanan selama 40 hari kedepan. Masa perpanjangan tahanan terhadap yang bersangkutan terhitung sejak 1 April 2022.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol melalui keterangannya, Rabu (6/4/2022) menyampaikan, perpanjangan masa penahanan Doni Salmanan dalam rangka penyidikan serta melengkapi berkas perkara.


Hal ini seiring berakhirnya masa penahanan 20 hari pertama, pada 9-28 Maret 2022.

Dikatakan Reinhard Hutagaol, tim penyidik Bareskrim Polri masih menyelidiki dan memproses berkas perkara Doni Salmanan, sehingga kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Quotex itu dilimpahkan ke Kejaksaan.

Sampai saat ini, tim penyidik telah memeriksa sembilan saksi ahli, yang terdiri atas dua ahli bahasa, dua ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), tiga ahli pidana, satu ahli investasi, dan satu ahli keamanan siber, serta 45 saksi lain.

Penyidik juga telah menyita sejumlah aset Doni Salmanan dengan nominal sementara mencapai Rp64 miliar dan uang tunai senilai Rp3,3 miliar.

Penyidik telah menyita barang bukti yaitu empat akun gmail dan sosial media milik Doni Salmanan, yaitu akun YouTube King Salmanan dan tiga akun email yang terhubung ke aplikasi Quotex.

Bukan tidak mungkin, masih ada lagi barang bukti yang disembunyikan tersangka. Sehingga, penyidik Polri harus terus menelusuri aset yang diduga sudah berpindah tangan. (eko)

Editor Yusfreyendi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Kasum TNI Pimpin Delegasi Indonesia di TSASM 2026 Singapura, Perkuat Kerja Sama Pertahanan Bilateral

Kasum TNI Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon dan Chief of Staff–Joint Staff SAF Brigadier General Chan Ching Hao menunjukkan risalah Sidang ke-22 TNI-SAF Annual Staff Meeting (TSASM) 2026 yang telah ditandatangani di Singapura (4/6/2026). Foto - Puspen TNI

UU P2SK Resmi Disahkan DPR, Perkuat OJK dan LPS hingga Bentuk Satgas Pinjol serta Judi Online

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) menyerahkan dokumen kepada pimpinan DPR RI saat Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto - kemenkeu.go.id

Pasukan TNI Kontingen Garuda UNIFIL Kembali ke Tanah Air, Raih Penghargaan Internasional dan Harumkan Nama Indonesia

Asops Panglima TNI Letjen TNI Bobby Rinal Makmun menyerahkan penghargaan kepada personel Satgas TNI Kontingen Garuda UNIFIL saat penyambutan pasukan perdamaian PBB di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (3/6/2026). Foto - Puspen TNI

Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang Rugikan Negara Rp4,07 Miliar, Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Kelima

Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (3/6/2026). Foto - istimewa