Hape, Akun Youtube dan Barang Doni Salmanan Disita

Loading...

Suarasiber.com – Polri menyita handphone, akun Youtube dan barang milik Crazy Rich Bandung Dini Salmanan.

Penyitaan ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si..

“Jadi yang disita handphone iPhone 13 milik tersangka, kemudian akun YouTube dengan nama King Salmanan,” jelas Ramadhan saat Konferensi Pers secara virtual dari Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Polisi juga menyita dua email, satu yang digunakan untuk login di YouTube dan satu untuk login di Quotex.

Tak ketinggalan rekening atas nama Doni Salmanan serta bukti transfer.

Polisi juga mengamankan satu bundel mutasi, mutasi rekening bank atas nama Doni Salmanan dan bundel bukti transfer deposit dan withdraw.

Satu buah flashdisk berisi hasil unduhan video di Youtube King Slmanan juga disita. Sejak ramai soal binary option dilaporkan, Doni memang menghapus semua video di Youtube King Salmanan.

“Yang jelas kita akan melakukan penyitaan terhadap semua aset yang berasal dari tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka,” jelas Ramadhan.

Sama seperti yang dilakukan terhadap Indra Kenz, polisi juga akan melakukan tracing terhadap aset milik Doni. Juga tracing aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka ataupun menuju rekening tersangka yang terkait dengan tindak pidana ini.

“Tentu setelah itu, dana ataupun aset yang berasal dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan oleh penyidik,” imbuhnya.

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...